Polda Jatim Sikat Mafia BBM: 79 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp 7,5 Miliar
Cak Sur April 30, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran melakukan tindakan tegas terhadap praktik mafia energi. Sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penangkapan massal ini, merupakan hasil operasi intensif sejak Januari hingga April 2026. Berdasarkan 66 Laporan Polisi (LP) yang diterima dari masyarakat, petugas berhasil membongkar jaringan yang terorganisir rapi.

Operasi tersebut tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar.

Rincian Barang Bukti dan Kerugian Negara

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (30/4/2026), petugas memamerkan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. SURYA.co.id mencatat rincian aset yang disita dari para pelaku meliputi:

  • 8.904 liter BBM jenis Pertalite.
  • 17.580 liter Solar bersubsidi.
  • 410 unit tabung LPG berbagai ukuran (3kg, 5kg, hingga 12kg).
  • 47 unit kendaraan modifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat kecil atas subsidi energi.

"Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang bermain dengan hak masyarakat," tegasnya.

Modus Operandi: Truk Siluman hingga Jarum Rakitan

Kejahatan ini dilakukan dengan tingkat kecanggihan tertentu. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menunjukkan bagaimana para pelaku memodifikasi tangki truk.

"Mereka mengubah tangki berkapasitas 200 liter menjadi 1.800 liter. Tangki baru diletakkan bersebelahan dengan yang asli, dan dihubungkan selang khusus sehingga tidak terdeteksi saat pengisian di SPBU," jelas Hanif.

Selain 'Truk Siluman', polisi mengidentifikasi beberapa modus lainnya:

  1. Pembelian Berulang: Pelaku menggunakan kendaraan yang sama untuk mengisi BBM berkali-kali di SPBU berbeda menggunakan barcode ilegal.
  2. Kongkalikong Petugas SPBU: Oknum petugas SPBU sengaja memberikan akses barcode kepada pelaku untuk diperdagangkan kembali.
  3. Praktik Suntik LPG: Pemindahan isi gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan alat rakitan berupa jarum untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

Ancaman TPPU dan Keterlibatan Pejabat

Kombes Pol Roy Hutton menyatakan, pihaknya sedang mendalami konstruksi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para mafia ini.

"Kami akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pejabat penyelenggara negara, penyidikan akan langsung dilimpahkan ke Subdit III Tipikor Polda Jatim," tegas Roy.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa pengungkapan ini sangat krusial, karena penyalahgunaan subsidi menimbulkan distorsi ekonomi dan ketidakadilan sosial.

Imbauan bagi Masyarakat

Region Manager Retail Sales Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Daniel, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jatim.

Di tengah krisis energi global, disparitas harga subsidi dan nonsubsidi yang tinggi memang memicu potensi penyimpangan.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau Layanan Pertamina 135. Pastikan subsidi negara hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.