TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso mencatat sekitar 1.500 bidang tanah milik pemerintah daerah hingga kini belum bersertifikat. Kondisi ini didominasi oleh aset berupa jalan kabupaten dan jalan desa.
Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi, mengatakan mayoritas bidang yang belum memiliki sertifikat adalah infrastruktur jalan yang tersebar di berbagai wilayah.
“Yang terbanyak itu jalan-jalan kabupaten, jalan desa itu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026) malam.
Baca juga: Pemerintah Daerah Bondowoso Beri 15.300 Buruh Tani Tembakau Jaminan Sosial
Zubaidi mengungkapkan, proses sertifikasi aset daerah masih terkendala keterbatasan anggaran. Pada tahun ini, alokasi dana yang tersedia hanya mencukupi untuk pengurusan lima bidang tanah.
Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dengan besaran biaya menyesuaikan kelas masing-masing bidang. Sementara itu, proses administrasi di BPN sendiri tidak dipungut biaya.
“Kecuali yang di wilayah PTSL bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menjadi salah satu solusi percepatan sertifikasi, khususnya untuk bidang yang masuk dalam cakupan program tersebut.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Bondowoso, 22 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Selain proses sertifikasi, terdapat pula aset daerah yang sedang dalam tahap pengurusan hibah. Salah satunya berada di Kecamatan Tenggarang, tepat di sebelah Kantor DPRD Bondowoso.
Bidang tanah tersebut rencananya dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso. Selama ini, lokasi tersebut telah dimanfaatkan sebagai rumah dinas bagi para kepala seksi (Kasi).
Zubaidi menjelaskan bahwa proses administrasi hibah telah berjalan dengan menyerahkan dokumen kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Saya serahkan pada pak bupati, kemudian bupati membuat surat hibah. Baru kejaksaan mengurus untuk balik namanya,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, belum memberikan keterangan terkait hal ini karena sedang menjalankan kegiatan lain.
Upaya percepatan sertifikasi dan penataan aset daerah dinilai penting untuk meningkatkan kepastian hukum serta optimalisasi pengelolaan aset pemerintah.