57 Tersangka Narkoba Dibekuk di Mojokerto: 2 Bandar Terungkap, BB Senilai Rp 1,1 Miliar
Cak Sur May 01, 2026 01:05 AM

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi intensif selama 4 bulan terakhir, korps Bhayangkara berhasil membongkar jaringan narkoba dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 1,1 miliar.

Sebanyak 57 tersangka dari 47 kasus berbeda berhasil diamankan dalam kurun waktu Januari hingga April 2026.

Keberhasilan ini, menjadi sinyal kuat bagi para pengedar bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Dua Bandar Besar Diringkus, Raup Keuntungan Puluhan Juta

Dari puluhan tersangka yang ditangkap, perhatian tertuju pada dua sosok berinisial YAP dan FIR. Keduanya diidentifikasi sebagai bandar besar yang menjadi motor penggerak peredaran sabu-sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini memiliki perputaran uang yang sangat besar setiap harinya.

"Hasil penyidikan mengungkap bahwa YAP dan FIR adalah pemasok utama dengan perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah setiap hari," ujar AKBP Herdiawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (30/4/2026).

Secara rinci, keuntungan yang diperoleh para bandar ini sangat menggiurkan:

  • Tersangka YAP: Mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 20 juta.
  • Tersangka FIR: Meraup keuntungan hingga Rp 25 juta dari jaringan distribusinya.

Modus Operandi Sistem Ranjau dan Lokasi Penangkapan

Berdasarkan investigasi, jaringan tersebut menggunakan modus operandi 'Sistem Ranjau' untuk mengelabui petugas. Dalam sistem ini, penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung. Barang haram diletakkan di suatu titik tersembunyi berdasarkan koordinat yang diberikan melalui pesan singkat.

"Tersangka YAP dan FIR mendapat keuntungan Rp 100 ribu per gram dari kurir dengan modus edar ranjau," jelas Kapolres. Namun, kepiawaian polisi dalam melakukan profiling berhasil mengakhiri pelarian mereka.

YAP diringkus di kawasan Kelurahan Meri, Kranggan pada Minggu (29/3/2026) dengan barang bukti 226,40 gram sabu. Sementara itu, FIR diciduk di sebuah rumah di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (15/4/2026) dengan barang bukti sabu seberat 255,32 gram.

Detail Barang Bukti dan Dampak Sosial

Kasat Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, merinci total barang bukti yang disita senilai Rp 1.163.132.000. Berikut adalah rincian aset haram yang berhasil diamankan:

  • Sabu-sabu: 609,74 gram
  • Pil Ekstasi: 60 butir
  • Pil Double L (Koplo): 111.490 butir
  • Uang Tunai: Rp 2.036.000 hasil transaksi.

Operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini, dihitung berdasarkan estimasi penggunaan rata-rata per orang untuk setiap jenis barang bukti yang disita.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Keseriusan polisi dalam menangani kasus ini tecermin dari jeratan hukum yang disiapkan. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya sangat berat, yakni maksimal penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," tegas AKBP Herdiawan. Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di Jawa Timur, khususnya di Kota Mojokerto.

Imbauan Redaksi: Masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh pihak kepolisian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.