TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan dan terus menyita perhatian masyarakat luas.
Permohonan tersebut diajukan dengan harapan Arinal Djunaidi dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji besi.
Dalam pengajuan itu, pihak keluarga turut ambil bagian sebagai bentuk dukungan moral dan jaminan.
Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari bahkan turun langsung dengan menandatangani surat sebagai penjamin resmi.
Riana Sari menyatakan kesiapan untuk memastikan suaminya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Penjaminan ini menjadi salah satu syarat penting dalam pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kini, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang tengah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan.
Baca juga: Diduga Aniaya ART, Rien Wartia Eks Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi: Dugaan Kekerasan Fisik
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini ditempuh setelah Arinal ditahan di Rutan Way Huwi atas dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya yang menurun serta faktor usia menjadi alasan utama di balik permohonan tersebut.
Dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Ana menjelaskan bahwa kliennya sudah sangat kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, Arinal selalu hadir memenuhi panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Perlu kami sampaikan kenapa kami mengajukan penangguhan penahanan? Karena kami merasa bahwa klien kami selama ini sudah sangat amat kooperatif. Selain itu kondisi kesehatan klien kami juga kurang baik," ujar Ana.
Ana menambahkan, Arinal yang kini sudah berusia lanjut mengalami beberapa gangguan kesehatan sehingga dinilai tidak layak untuk terus berada di sel tahanan selama proses hukum berjalan.
"Jadi tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang tidak diberikan jawaban oleh klien kami," tegasnya.
Permohonan penangguhan penahanan ini juga diperkuat dengan jaminan dari pihak keluarga.
Istri Arinal Djunaidi, Riana Sari, disebut telah menandatangani surat jaminan sebagai bentuk komitmen bahwa suaminya tidak akan melarikan diri.
"Penangguhan penahanan ini juga disertai dengan jaminan dari istri Arinal Djunaidi, Ibu Riana Sari. Beliau sudah menandatangani surat jaminan yang menjamin Arinal Djunaidi tidak akan melarikan diri dan akan terus kooperatif dalam melakukan pemeriksaan," kata Ana.
Selain mengajukan penangguhan, tim hukum Arinal berencana menempuh jalur praperadilan.
Ana Sofa Yuking menilai penetapan tersangka terhadap mantan gubernur Lampung periode 2019-2024 itu tidak sah dan terkesan dipaksakan.
Pihaknya juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini.
"Kami pastikan tidak ada aliran dana sepeserpun yang masuk ke Pak Arinal Djunaidi," ujar Ana.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menahan ARD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Danang.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir mencapai 17,28 juta dollar AS atau setara Rp 271 miliar. Arinal kini mendekam di Rutan Way Huwi sejak Selasa (28/4/2026) malam.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)