Resmi Aturan Baru, 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Memperkerjakan Outsourcing
khoirul muzaki May 01, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). 

Lewat peraturan baru itu, pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. 

Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.

Permenaker baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. 

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing meliputi 

1. Layanan kebersihan 

2. Penyediaan makanan dan minuman 

3. Pengamanan 

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 

5. Layanan penunjang operasional 

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca juga: Pemekaran Brebes Selatan akan Dibahas di Sidang Paripurna DPRD Jateng

Aturan itu juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya memiliki perjanjian tertulis. 

Perjanjian tersebut di antaranya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak yang dimaksud terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diatur juga, perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan bakal menerima sanksi.


Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/30/19434211/sah-pemerintah-batasi-outsourcing-hanya-6-bidang-pekerjaan-ini-rinciannya?page=2.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.