TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Dugaan pencurian buah kelapa sawit yang berulang di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, hingga kini belum dapat diproses hukum.
Kapospol Sarjo, Aipda Mashuri, saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026), menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan serta belum kuatnya bukti menjadi kendala utama penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini Polsek tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan, sehingga setiap laporan harus dilimpahkan ke tingkat Polres.
Baca juga: DPRD Mateng Akan Panggil 5 Perusahaan Sawit Terkait Harga TBS Tidak Sesuai Aturan
Baca juga: 8 Kali Buah Sawitnya Dicuri Bahkan Pergoki Pelaku, Warga Pasangkayu Ngeluh Polisi Belum Bertindak
“Sekarang aturannya, kami di Polsek tidak bisa melakukan penyidikan. Semua laporan harus ke Polres, dan prosesnya juga panjang karena harus melalui kejaksaan hingga pengadilan,” jelas Mashuri.
Ia mengungkapkan, pihaknya bahkan telah turun langsung ke lokasi kebun setelah menerima laporan adanya dugaan pelaku yang tertangkap saat beraksi.
Namun, hasil pertemuan di lokasi belum menguatkan dugaan tindak pidana pencurian.
“Kami sudah ke kebun dan bertemu langsung dengan terduga. Tapi tuduhan itu belum kuat, karena korban belum bisa menghadirkan saksi dan bukti juga belum cukup,” ujarnya.
Mashuri juga menyebut, saksi yang sebelumnya diklaim melihat kejadian tersebut tidak bersedia memberikan keterangan secara resmi.
“Yang katanya saksi mata juga tidak mau dijadikan saksi, jadi kami tidak bisa memaksakan,” tambahnya.
Di sisi lain, terduga pelaku mengaku memiliki kebun sawit di sekitar lokasi kejadian, bahkan disebut terdapat sekitar 10 pohon miliknya di area perbatasan kebun.
Keterangan tersebut, lanjut Mashuri, turut disaksikan oleh pihak pemerintah desa saat dilakukan pengecekan di lapangan.
“Terduga bilang itu sawitnya sendiri, memang posisinya di perbatasan kebun. Bahkan disebut itu dulu bekas kebun orang tuanya,” jelasnya.
Mashuri menegaskan, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak bisa terburu-buru mengambil tindakan hukum tanpa dasar yang jelas.
“Kami tidak bisa gegabah, karena semua masih belum jelas,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah mengajak korban untuk membuat laporan resmi ke Polres agar penanganan bisa segera dilakukan, namun korban belum bersedia.
“Kami sudah sarankan ke korban untuk melapor ke Polres, tapi korban enggan, salah satunya karena keterbatasan biaya untuk ke sana,” katanya.
Selain itu, pihak kepolisian di tingkat pos juga memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga hanya bisa mendorong penyelesaian secara restoratif.
“Yang bisa kami lakukan sementara hanya pendekatan restoratif,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berencana kembali turun ke lokasi untuk meminta terduga menunjukkan bukti kepemilikan kebun yang diklaimnya.
“Kami akan cek lagi di lapangan, minta terduga perlihatkan bukti bahwa itu memang kebunnya,” pungkas Mashuri.
Ia menekankan, hal paling krusial dalam kasus ini adalah belum adanya bukti kuat yang menunjukkan telah terjadi tindak pencurian.
“Korban sendiri belum bisa membuktikan bahwa terduga benar-benar melakukan pencurian,” tutupnya.
Kasus pencurian buah kelapa sawit di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, kembali menuai keluhan warga. Salah satu korban, Hawa, mengaku aksi pencurian yang menimpa kebunnya sudah terjadi berulang kali, bahkan mencapai delapan kali sejak bulan Ramadan lalu.
Hawa mengatakan, pencurian terbaru membuatnya mengalami kerugian besar.
Dari hasil panen yang seharusnya didapat, ia hanya bisa menyelamatkan delapan tandan buah sawit.
“Sudah delapan kali sejak Ramadan. Kemarin panen, saya cuma dapat delapan tandan saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mengaku telah mengetahui identitas pelaku yang disebut merupakan warga dari desa tetangga.
Bahkan, dalam kejadian terbaru, Hawa bersama suaminya sempat memergoki pelaku saat beraksi di kebun mereka.
“Sudah pernah kami tangkap basah. Suami saya sampai emosi dan mau menghajar, tapi saya larang. Saya takut nanti kami yang korban justru jadi pelaku,” jelasnya.
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan