3 Layanan Sidang Keliling Pengadilan Agama Manado, Termasuk Cerai
Alpen Martinus May 01, 2026 10:52 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Nanti di Kota Manado warga tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama hanya untuk sidang cerai.

Lantaran Pengadilan Agama Manado segera menghadirkan layanan sidang keliling.

Rencana tersebut sedang dipersiapkan saat ini.

Baca juga: Ini Kasus Cerai Menonjol di Pengadilan Agama Bitung Sulut, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Rencana tersebut sudah dibicarakan bersama dengan Disdukcapil Manado, Pemkot Manado, Kamis (30/4/2026). 

Kedua instansi ini menyepakati digelarnya sidang keliling. 

Tujuannya memberi kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan hukum. 

Ketua Pengadilan Agama Manado, Drs. Muhtar Tayib, mengungkap latar belakang di balik digelarnya 
sidang keliling tersebut.

Tak ada anggaran, tapi inovasi dilakukan. 

Caranya menggandeng Disdukcapil. 

"Kami ingin berinovasi. Sidang keliling adalah cara kami mendekatkan keadilan kepada masyarakat, dan kami butuh dukungan dari pemerintah kota untuk mewujudkannya," ujar dia. 

Ungkap dia, pilihan menggandeng Dusdukcapil sangat tepat. 

Sebab dinas ini berwenang menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta cerai, akta kelahiran anak, hingga kartu keluarga. 

"Sidang yang akan digelar adalah seperti perceraian, penetapan wali, dan isbat nikah," katanya. 

Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, menyambut hangat usulan itu. Pihaknya siap berkolaborasi. 

"Selagi ini untuk kepentingan masyarakat, Disdukcapil membuka pintu selebar-lebarnya. Kami siap berkolaborasi," katanya. 

Diketahui, sidang keliling di Kota Manado sebenarnya bukan hal baru.

Sebelumnya, program serupa telah sukses dijalankan bersama Pengadilan Negeri (PN) Manado dan hasilnya disambut antusias oleh masyarakat.

Jika sudah diberlakukan, masyarakat tak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama.

Pengadilan agama dan Disdukcapil yang jemput bola melayani masyaraka, khusus untuk layanan tersebut.(ART) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.