Kemenkum Sulteng Ajak Desa Optimalkan Posbankum untuk Akses Keadilan Masyarakat
Regina Goldie May 01, 2026 12:10 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah mengajak seluruh pemerintah desa dan kelurahan mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan optimalisasi tersebut menjadi penting setelah pembentukan Posbankum di Sulawesi Tengah telah mencapai 100 persen.

“Setelah seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum, tantangan berikutnya adalah memastikan layanan ini benar-benar berjalan dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Rakhmat saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Dewi Sartika, Palu, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, dari total 2.017 desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbankum, sebanyak 897 di antaranya sudah aktif memberikan layanan bantuan hukum.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa masih diperlukan dorongan agar seluruh desa dapat menjalankan fungsi Posbankum secara optimal.

Baca juga:
Yamaha Antar Wahyu Nugroho Tembus 10 Besar di All Japan Road Race Championship

“Kami terus mendorong agar desa dan kelurahan yang sudah terbentuk Posbankumnya dapat aktif memberikan layanan, baik dalam bentuk konsultasi maupun penanganan kasus,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkum Sulteng melakukan berbagai strategi, di antaranya membangun komunikasi interaktif dengan para kepala desa melalui grup koordinasi, serta menyebarkan informasi hukum dalam bentuk infografis yang mudah dipahami.

Selain itu, penguatan kapasitas juga dilakukan melalui peran kepala desa sebagai juru damai atau peacemaker dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat.

Di sisi lain, pembentukan dan pelatihan paralegal di tingkat desa turut menjadi bagian penting dalam mendukung layanan bantuan hukum. 

Paralegal tersebut dibekali pengetahuan dasar hukum untuk membantu masyarakat mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

Rakhmat menyebut, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 2.236 aktivitas bantuan hukum di Sulawesi Tengah, baik berupa penanganan perkara maupun konsultasi hukum.

Adapun jenis kasus yang ditangani Posbankum cukup beragam, mulai dari perceraian, sengketa tanah, narkoba, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pencurian, hingga persoalan waris.

Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.

Baca juga: UIN Datokarama Palu Penerima Kedua Beasiswa Berani Cerdas, Untad Tertinggi dengan 10.678 Mahasiswa

Selain layanan di tingkat desa, terdapat pula 18 organisasi bantuan hukum di Sulawesi Tengah yang didukung Kementerian Hukum untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Rakhmat menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan Posbankum melalui pemerintah desa, paralegal, maupun penyuluh hukum yang terlibat langsung di lapangan.

Pihaknya juga memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

“Semua aktivitas ini kami laporkan dan evaluasi, sehingga dapat menjadi dasar dalam memetakan persoalan hukum di masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Posbankum merupakan layanan hukum di tingkat desa atau kelurahan yang dibentuk sebagai upaya negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok miskin, rentan, dan yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.