BANGKAPOS.COM -- Finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri melakukan malapraktik di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Jeni jadi dokter gadungan dengan melakukan tindakan medis tanpa memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Dari hasil penyelidikan, Jeni yang kini ditetapkan sebagai tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025.
Salah satu korban berinisial NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, pada 4 Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
Korban kini mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.
Baca juga: Kisah Praka Aprianus Anak Penjual Sayur jadi Prajurit TNI, Kini Gugur di Papua Terkena Tembakan
Jeni Rahmadial Fitri ditangkap aparat dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan ditangkap pada Selasa (28/4/2026).
Sebelum ramai dengan kasus malapraktik, nama Jeni Rahmadial Fitri sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu.
Berikut ini rekam jejak Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024.
Jeni Rahmadial Fitri, atau yang akrab disapa Jeny Rahma, merupakan perempuan kelahiran Pekanbaru, Riau, pada 11 Januari 1998.
Menjadi anak bungsu dari pasangan Bapak Syahrial dan Ibu Yulidar, Jeny menghabiskan masa pertumbuhannya di tanah kelahirannya, Bumi Lancang Kuning.
Memiliki postur tubuh semampai dengan tinggi 173 sentimeter, Jeny telah menunjukkan minat besar di dunia modeling sejak masih duduk di bangku SMA.
Seiring berjalannya waktu, minat tersebut membawanya aktif berkarier sebagai model profesional.
Di media sosial, ia juga cukup dikenal publik.
Melalui akun Instagram pribadinya, @jennyrahma_55, Jeny sering membagikan aktivitasnya kepada lebih dari 27,4 ribu pengikut.
Diketahui Jeni merupakan lulusan Sarjana Sastra Inggris di Universitas Persada Bunda, Pekanbaru, Riau. Bahkan, Jenny Rahma mendapat gelar sebagai siswa terbaik pada tahun 2019.
Ia Rahma tercatat tidak pernah mengenyam pendidikan kesehatan ataupun dokter kecantikan yang menyeretnya pada kasus ini.
Karier dan Prestasi
Kontroversi dan Kasus Hukum
Sempat Viral Kasus Pelakor
Sebelum ditetapkan tersangka lantaran mengaku dokter kecantikan dan melakukan tindakan operasi bedah estetik ilegal, eks Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sempat viral lantaran tersandung kasus pelakor.
Dalam sejumlah video yang beredar saat itu, pada Maret 2026, Jeni disebut-sebut dilabrak oleh istri sah saat sedang bersama seorang pria yang merupakan suami dari temannya sendiri.
Insiden tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan biliar. Kejadian ini pun memancing perhatian orang ramai.
Namun, Jeni Rahmadial Fitri memberikan bantahan terkait tuduhan perselingkuhan tersebut. Bantahan ia sampaikan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @jennyrahma_55.
Jadi Tersangka usai Ngaku Dokter Kecantikan
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kalau Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.
"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal 429 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kasus dugaan tindakan medis ilegal yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri telah dilaporkan sejak 25 November 2025.
Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al Qudri Tambusai menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian serius bagi para korban.
Mark menjelaskan, Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.
"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.
Lebih lanjut, Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius akibat tindakan medis tersebut.
Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen.
"Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut, serta bibir yang hancur," jelasnya.
"Tidak hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam," sambung Mark.
Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah dengan menawarkan diskon besar-besaran untuk menarik minat korban melakukan perawatan di klinik kecantikan miliknya yang berada di Pekanbaru.
"Modusnya adalah memberikan diskon besar di klinik kecantikan bernama Arauna Beauty Clinic. Dari situ, korban tergiur dan akhirnya menjalani tindakan operasi yang ternyata dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi, bahkan untuk satu tindakan korban membayar hingga Rp 16 juta.
Meski demikian, JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut, karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri.
Kasus Naik ke Penyidikan Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Gelar Puteri Indonesia Dicabut
Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri.
Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).
Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.
Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.
“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.
Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.
Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)