Dana Desa 2026 Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 24,8 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 01, 2026 12:28 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sebesar Rp 24,8 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 81 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Kotawaringin Barat?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
A Kab. Kotawaringin Barat 24.861.299.000
1 Sungai Cabang 373.456.000
2 Teluk Pulai 373.456.000
3 Sabuai 323.157.000
4 Keraya 241.212.000
5 Teluk Bogam 261.090.000
6 Sungai Bakau 303.664.000
7 Kubu 373.456.000
8 Sungai Kapitan 373.456.000
9 Batu Belaman 373.456.000
10 Sungai Tendang 337.026.000
11 Sungai Sekonyer 373.456.000
12 Sungai Bedaun 303.479.000
13 Bumi Harjo 362.822.000
14 Pangkalan Satu 290.915.000
15 Sabuai Timur 232.964.000
16 Tanjung Putri 373.456.000
17 Pasir Panjang 373.456.000
18 Rangda 349.407.000
19 Kenambui 246.406.000
20 Runtu 373.456.000
21 Umpang 355.204.000
22 Kumpai Batu Bawah 364.763.000
23 Kumpai Batu Atas 339.621.000
24 Natai Raya 268.270.000
25 Medang Sari 308.556.000
26 Natai Baru 269.645.000
27 Tanjung Terantang 264.723.000
28 Sulung 297.701.000
29 Babual Baboti 316.108.000
30 Tempayung 332.090.000
31 Sakabulin 265.263.000
32 Kinjil 247.987.000
33 Dawak 339.668.000
34 Riam Durian 353.708.000
35 Lalang 238.136.000
36 Rungun 288.792.000
37 Kondang 262.756.000
38 Suka Jaya 248.156.000
39 Suka Makmur 329.707.000
40 Sumber Mukti 337.509.000
41 Palih Baru 245.600.000
42 Ipuh Bangun Jaya 267.900.000
43 Sagu Suka Mulya 281.919.000
44 Nanga Mua 294.791.000
45 Sukarami 302.492.000
46 Gandis 308.053.000
47 Kerabu 314.075.000
48 Sambi 296.079.000
49 Penyombaan 247.955.000
50 Pandau 278.263.000
51 Riam 247.314.000
52 Panahan 373.456.000
53 Sungai Dau 230.877.000
54 Pangkalan Tiga 373.456.000
55 Pandu Sanjaya 373.456.000
56 Lada Mandala Jaya 333.742.000
57 Makarti Jaya 373.456.000
58 Sumber Agung 318.980.000
59 Purbasari 331.001.000
60 Sungai Rangit Jaya 284.902.000
61 Pangkalan Dewa 373.456.000
62 Kadipi Atas 254.449.000
63 Sungai Melawen 295.816.000
64 Pangkalan Durin 289.419.000
65 Pangkalan Banteng 297.881.000
66 Mulya Jadi 262.894.000
67 Karang Mulya 373.456.000
68 Kebun Agung 273.813.000
69 Sido Mulyo 278.842.000
70 Marga Mulya 278.896.000
71 Amin Jaya 373.456.000
72 Arga Mulya 286.839.000
73 Natai Kerbau 303.738.000
74 Simpang Berambai 291.594.000
75 Sungai Hijau 295.975.000
76 Sungai Pakit 301.480.000
77 Berambai Makmur 243.609.000
78 Karang Sari 258.435.000
79 Sungai Pulau 260.886.000
80 Sungai Bengkuang 288.091.000
81 Sungai Kuning 258.898.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.