Fakta-fakta Skandal Lapas di Blitar: Sel VVIP Dijual hingga Rp100 Juta, Begini Modus Pelaku
Putra Dewangga Candra Seta May 01, 2026 01:50 PM

 

SURYA.co.id – Praktik jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali terungkap. Kali ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.

Ironisnya, kasus ini langsung terendus oleh Kepala Lapas (Kalapas) yang baru, Iswandi, tepat pada hari pertamanya menjabat.

Temuan tersebut mengungkap adanya dugaan transaksi ilegal terkait kamar tahanan bernomor D1 yang diperjualbelikan kepada narapidana kasus korupsi (tipikor) dengan harga fantastis.

Modus Operandi: Transaksi via Keluarga, Harga hingga Rp100 Juta

Dugaan praktik ini melibatkan dua oknum petugas lapas berinisial RJ dan W.

Keduanya diduga menawarkan fasilitas khusus kepada tiga narapidana tipikor yang merupakan mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Harga awal yang ditawarkan mencapai Rp100 juta per orang. Namun, setelah negosiasi, disepakati tarif Rp60 juta per tahanan. Total uang yang diduga terkumpul mencapai Rp180 juta.

Ilustrasi pelaku kejahatan di dalam penjara
Ilustrasi pelaku kejahatan di dalam penjara (Istimewa/Freepik)

Iswandi mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui pihak keluarga narapidana.

“(Untuk pembayaran) mereka tidak berhubungan langsung. Mereka berhubungan dengan keluarga. Mereka (tahanan) di dalam tidak tahu, tahunya keluarganya sudah membayar itu,” jelas Iswandi, Selasa (28/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Keistimewaan Sel D1: Lebih Longgar dan Jam Malam Fleksibel

Sel D1 menjadi incaran karena menawarkan fasilitas berbeda dibandingkan sel umum.

Jika sel biasa kerap overkapasitas, kamar D1 hanya diisi maksimal 15 orang.

Selain itu, penghuni juga mendapatkan kelonggaran dalam aturan jam malam.

Berbeda dengan sel reguler yang dikunci sejak pukul 16.00 WIB, penghuni sel D1 baru dikunci setelah waktu salat Isya.

“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujar Iswandi.

“Dugaannya (ditawarkan) sampai Rp 100 juta. Cuma setelah tawar-menawar, rata-rata di tiga orang itu bayar (masing-masing) di Rp 60 juta," tambahnya.

Pemeriksaan Berlanjut, Oknum Petugas Diproses

Kasus ini kini ditangani oleh Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Jawa Timur di Surabaya.

Dua oknum petugas berinisial RJ dan W tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, Kepala Keamanan Lapas IIB Blitar berinisial ADK juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pengawasan internal.

Iswandi menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kantor wilayah.

"Untuk pemeriksaan mendalam dari pimpinan kita di Kantor Wilayah, termasuk memberikan sanksi. Karena pemeriksaan pegawai dan pemberian sanksi harus dari Kantor Wilayah," tutupnya.

Pengawasan Lapas Kembali Dipertanyakan

Terungkapnya kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dugaan praktik jual beli fasilitas menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan internal yang perlu dibenahi secara menyeluruh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.