2 Direktur Rumah Sakit Parepare Mundur, Wali Kota Tasming Hamid Tunjuk Plt
Ari Maryadi May 01, 2026 02:07 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tasming Hamid menunjuk dua pelaksana tugas (Plt) direktur rumah sakit usai pengunduran diri direktur sebelumnya.

Mereka adalah dr Mulyana sebagai Plt Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare menggantikan dr Reny Angraeny Sari dan dr Cenrara sebagai Plt Direktur RS Hasri Ainun Habibie menggantikan dr Mahyuddin.

Kepala BKPSDM Parepare Eko Wahyu Ariyadi mengatakan, penunjukan dua direktur rumah sakit tersebut per tanggal 29 April 2026.

Kata dia, masa jabatan Plt direktur berlaku selama 3 bulan.

"Kemarin penunjukannya tanggal 29 April, jadi dr Mulyana di RSUD Andi Makkasau kemudian dr Cenrara di RS Ainun Habibie. Plt-nya berlaku 3 bulan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (1/5/2026).

Eko mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penilaian dan evaluasi selama Plt melaksanakan tugasnya.

Dia mengutarakan, untuk pengisian posisi direktur definitif, Pemkot Parepare akan membuka seleksi terbuka dalam waktu dekat.

"Tentu selama 3 bulan mereka menjabat sebagai Plt akan terus dievaluasi, sambil kami melakukan persiapan untuk seleksi pejabat definitif. Syaratnya pasti harus memiliki latar belakang pelayanan kesehatan," ungkapanya.

Sebelumnya, dua direktur rumah sakit di Kota Parepare mengundurkan diri dari jabatannya.

Keduanya yakni Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr Renny Angraeny Sari dan Direktur RS Regional Hasri Ainun Habbie, dr Mahyuddin.

dr Renny Angraeny Sari sudah menjabat sekitar 8 tahun sebagai direktur RSUD Andi Makkasau Parepare sejak tahun 2019.

Namun dr Renny sudah menduduki jabatan pelaksana tugas (Plt) direktur RSUD Andi Makkasau sejak tahun 2017.

Sementara dr Mahyuddin menjabat sebagai Direktur RS Regional Hasri Ainun Habibie sejak tahun 2023 lalu.

Wali Kota Parepare Tasming Hamid sempat menanggapi fenomena sejumlah pejabat yang mengundurkan diri.

Menurutnya pengunduran diri pejabat itu hal yang wajar.

"Saya pikir kalau memang tidak melanggar aturan ya saya pikir tidak ada jadi masalah, iya kan," katanya.

Tasming mengutarakan, pengunduran diri dua direktur rumah sakit tersebut dilakukan atas kemauan sendiri sesuai prosedur.

"Oh kalau itu (paksaan) tidak. Artinya pejabat mundur itu ada mekanisme, ada aturan. Dia harus meng-upload sendiri tanpa ada paksaan dan sebagainya. Saya pikir tidak ada juga masalah," tandasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.