Vonis 7 Tahun Ammar Zoni Disebut Zalim, Praktisi Hukum: Dia Orang Sakit, Bukan Bandar Narkoba
Moch Krisna May 01, 2026 03:32 PM

 




TRIBUNSUMSEL.COM -
- Vonis 7 tahun penjara bagi aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba menuai polemik. 

Praktisi hukum Herwanto Nurmansyah menyebut hukuman tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan keadilan bagi seorang penyalahguna, mengingat durasi penjara setinggi itu seharusnya dialokasikan bagi para pengedar narkoba.

 "Kalau Ammar dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun, itu artinya kan dia terbukti menguasai narkoba atau pengedar dan sebagainya," kata Herwanto, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Jumat (1/5/2026).

Herwanto pun menyinggung sikap dari para penegak hukum dalam memberikan putusan hukuman.

"Kalau menurut saya jangan terlalu zalim, penegak hukum kita ini akan dimintai pertanggungjawaban baik di dunia maupun di akhirat," ujarnya.

"Jadi menurut saya dengan putusan Ammar Zoni di atas lima tahun, menurut pendapat saya ya itu putusan yang zalim," imbuh Herwanto.

Dalam kasus ini, ia berpandangan Ammar hanya sebagai pengguna narkoba, bukan bandar.

 

VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara
VONIS HAKIM Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Hakim memvonis Ammar Zoni dnegan hukuman 7 tahun penjara (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

 

 Sehingga, hukuman penjara yang diterima Ammar tak tepat.

Seharusnya Ammar yang statusnya sebagai pengguna menjalani rehabilitasi agar bisa sembuh dari kecanduan.

"Kalau kita baca Undang-Undang, tidak ada satu pun Pasal yang mengatakan bahwa pengguna narkoba itu dipidana nggak ada."

"Kalau kita tanya sama BNN, sama menteri kesehatan, sudah pasti penyalahguna itu direhab."

"Kenapa? Karena dia orang sakit, orang sakit itu bukan dihukum, bukan dipidana. Satu-satunya jalan menyelamatkan orang sakit adalah diobati biar sembuh," terangnya.

Ammmar dan lima terdakwa lainnya sebelumnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Kasus tersebut mencuat saat Ammar masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Di kasus keempatnya, Ammar diketahui terus membantah tudingan sebagai bandar dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.