Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto melapor kepada massa buruh bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebutnya sebagai pertama kali dalam sejarah bangsa.
"Hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Prabowo saat berpidato pada puncak Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi.
"Bahkan selama republik berdiri belum pernah ada perlindungan pembantu rumah tangga, Undang-undang Perlindungan Pekerja rumah Tangga belum pernah ada," imbuh Presiden.
Menurut Prabowo, pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang selama sekitar 22 tahun. Ia mengatakan sejak Republik Indonesia berdiri belum pernah ada aturan khusus yang mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Selama ini, kata Presiden, pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki kejelasan terkait upah maupun perlindungan kerja. Dengan pengesahan UU tersebut, untuk pertama kalinya negara memiliki payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
"Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI, kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Kepala Negara.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada kalangan buruh yang mengundangnya hadir dalam peringatan Hari Buruh Internasional.
Ia mengaku menghormati perjuangan para pekerja yang bekerja dengan tenaga, keringat, dan kejujuran untuk menghidupi keluarga.
Menurutnya, para pekerja, petani, dan nelayan merupakan kelompok yang sering hidup dalam kesulitan, namun tetap menjadi orang-orang yang jujur dan ikhlas dalam bekerja.
"Pengalaman saya, para pekerja, para petani, para nelayan justru yang hidupnya susah, mereka adalah orang-orang yang jujur, orang-orang yang ikhlas. Yang saya sedih, orang semakin tinggi pangkat, banyak yang semakin nggak jelas. Saya heran, semakin pintar, banyak yang pintar, pintar maling. Nggak habis pikir aku, nggak habis pikir," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025 - 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang, pada Selasa (21/4), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.
Dia mengatakan RUU yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dia menjabarkan pengaturan dalam RUU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan PRT.
Berikutnya, pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.
Ia pun menekankan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut, kata Menkum Supratman, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.





