SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang yang terlibat transaksi jual-beli narkoba jenis ekstasi.
Mirisnya, dua orang yang diamankan berusia belia.
Bahkan salah seorang di antaranya masih berusia 16 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (30/4/2026) malam.
"Dua orang tersebut kedapatan transaksi pil ekstasi di halaman sekolah PAUD di Kecamatan Sungai Pinang," terang Surya kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa empat butir ekstasi seberat 1,22 gram.
Selain pelaku di bawah umur, pelaku lainnya yang diamankan berinisial RF (21 tahun).
"Untuk yang di bawah umur itu statusnya ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum)," jelas Surya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 468 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi penanganannya dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi," kata Surya.