TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam, Jumat (1/5/2026).
Harga emas batangan Antam sedikit menguat di awal Mei 2026.
Dikutip dari situs resmi logammulia.com harga emas batangan Antam hari ini Rp 2.799.000 untuk pecahan satu gram.
Kondisi itu menunjukkan kenaikan sebesar Rp 30.000 per gram jika dibandingkan dengan harga perdagangan hari sebelumnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Terus Anjlok, Turun ke Rp2,7 Juta per Gram
Baca juga: Pelaku Tambang Emas Ilegal di Mamuju Langgar 4 Undang-undang Polisi Periksa 25 Saksi
Harga emas Antam pada Kamis 30 April 2026 sebesar Rp 2,769,000
per gram.
Kondisi ini melanjutkan tren fluktuasi harga emas batangan Antam.
Pada dua hari sebelumnya, harga emas Antam anjlok, hari ini kembali menguat.
Pada awal Januari 2026, harga emas sempat memecahkan rekor hingga mencapai Rp3,2 juta per gram.
Namun, pada akhir Januari, harga emas perlahan turun hingga berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp2,8 juta per gram.
Tren tersebut berlanjut hingga saat ini.
Lama tertahan di level Rp 2,8 juta per gram.
Kini harga emas batangan Antam turun ke level Rp 2,7 juta.
Harga tersebut belum termasuk pajak yang dikenakan pada setiap transaksi pembelian emas.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga hari ini berada di level Rp 1,449,500
Naik sebesar Rp 15.000 per gram dari harga sebelumnya yakni Rp 1,434,500
Adapun harga untuk pecahan 2 gram juga masih di level Rp 5,538,000
Juga naik sebesar Rp 60.000 dari harga sebelumnya yakni Rp
5,478,000
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global dan sentimen pasar.
Ketika kondisi ekonomi dunia tidak stabil, inflasi meningkat, atau terjadi konflik geopolitik, harga emas cenderung naik karena dianggap sebagai aset aman.
Sebaliknya, saat ekonomi membaik dan suku bunga meningkat, minat terhadap emas biasanya menurun sehingga harga ikut terkoreksi.
Selain itu, nilai tukar dolar AS, kebijakan bank sentral, serta keseimbangan antara permintaan dan penawaran di pasar juga memengaruhi pergerakan harga emas.
Faktor spekulasi dan psikologi investor dalam jangka pendek turut memperkuat fluktuasi harga logam mulia tersebut.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen sesuai aturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi penjualan kembali emas (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan 1,5 persen.
Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.
Pembelian emas Antam dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Logam Mulia dengan langkah berikut:
Nilai Stabil dan Lindung Inflasi
Emas cenderung mempertahankan nilainya dalam jangka panjang dan sering digunakan sebagai pelindung terhadap inflasi.
Likuiditas Tinggi
Emas mudah dijual di berbagai tempat seperti pegadaian, toko emas resmi, maupun marketplace logam mulia.
Investasi Relatif Aman
Emas fisik tidak bergantung pada kinerja perusahaan tertentu sehingga memiliki risiko gagal bayar yang lebih rendah.
Modal Fleksibel
Emas tersedia dalam berbagai ukuran gramasi sehingga dapat dibeli sesuai kemampuan investor.
Diversifikasi Portofolio
Emas dapat membantu menyeimbangkan risiko investasi lain seperti saham atau properti.
Nilai Universal dan Tahan Lama
Emas diterima secara global dan tidak mudah rusak sehingga dapat disimpan dalam jangka panjang atau diwariskan.
(*)