Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Isu pengupahan tak layak kembali mencuat di Karanganyar pada 2026.
Bahkan, masih ditemukan buruh yang hanya menerima upah sekitar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu, jauh dari standar kelayakan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengungkap praktik tersebut masih terjadi di sejumlah perusahaan, khususnya di sektor tekstil.
"Tahun 2026 masih ada praktik pengupahan tak standar di Kabupaten Karanganyar, masih ada buruh yang mendapat Rp 14 ribu Rp 16 ribu per bulan," kata Danang, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: May Day 2026, Buruh Karanganyar Minta Hapus Upah Murah hingga Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Menurutnya, persoalan ini telah dibawa ke jalur penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
Proses tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
"Masih dalam proses penyelesaian dengan Bipartit," kata dia.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik ketenagakerjaan, di mana sebagian buruh masih menerima upah jauh di bawah standar, meski regulasi terkait upah minimum telah diberlakukan.
Pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Karanganyar tahun 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini, kegiatan dilakukan dengan konser musik jadul di Alun-alun Karanganyar, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, pukul 09.45 WIB ratusan buruh sudah berada di Alun-alun Karanganyar.
Tampak buruh yang datang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar.
Baca juga: Buruh di Boyolali Soroti PHK Terselubung, Modusnya Melalui Manipulasi Kontrak Kerja
Di lokasi terlihat panggung kecil yang dikerumuni para buruh.
Terdengar lantunan musik khas jadul dari panggung tersebut, dan para buruh tampak berjoget di sekitarnya.
Selain itu, hadiah juga diberikan dalam acara tersebut.
Panggung dan hadiah tersebut disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Ketua FSP KEP Kabupaten Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengatakan Pemkab Karanganyar menyediakan panggung di Alun-alun Karanganyar.
“Peringatannya sebenarnya sama saja, sama-sama menyampaikan aspirasi ke publik, namun bedanya dulu kita pakai mobil komando, tapi kali ini disediakan pemkab,” kata Danang, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: 6 Tuntutan Buruh Sukoharjo di May Day 2026, Desak Regulasi Lebih Tegas Lindungi Pekerja Outsourcing
Danang mengatakan sebelum berkumpul di Alun-alun Karanganyar, buruh anggota FSP KEP berkumpul di kantor DPC FSP KEP Karanganyar pukul 08.00 WIB.
Setelah itu, rombongan menuju Alun-alun Karanganyar dengan sepeda motor dan tiba pukul 09.00 WIB.
“Kami di sini membawa 4 poin yaitu penghapusan upah murah, pengesahan UU ketenagakerjaan yang baru, penghapusan aturan perjanjian outsourcing, dan penegakan undang-undang,” kata dia. (*)