Upah Buruh Rendah, Disnakertrans Ende Urus Lima Kasus Pekerja Selama 2026
Eflin Rote May 01, 2026 02:29 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE -  Selama periode Januari hingga April 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende melakukan mediasi terhadap lima kasus hubungan industrial diantaranya masalah upah buruh dan pekerja yang masih rendah.

Dari lima kasus hubungan industrial di Kabupaten Ende, empat diselesaikan di tingkat kabupaten sedangkan satu kasus lainnya dilanjutkan ke tingkat provinsi.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ende, Eman Petu mengakui, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja di Kabupaten Ende yang memberikan upah jauh dengan dibawah UMP.

"Kemarin kami sempat mediasi kasus di salah satu koperasi yang upah karyawannya rendah tapi kemudian setelah kami mediasi, mereka (red: koperasi) mengatakan bahwa mereka sulit bagi mereka kalau semua pegawai itu dibayar berdasarkan UMP, sementara mereka butuh karyawan yang banyak tapi hasil yang mereka peroleh untuk bayar karyawan itu tidak besar, sehingga saat dimulai kerja, dilakukan perjanjian atau kesepakatan kerja, selama ini badan usaha lainnya juga melakukan seperti itu," jelas mantan Camat Ende saat ditemui di rumahnya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Upah Buruh di Ende Rendah, Jam Kerja Tidak Tentu

Menyinggung soal keamanan dan kenyamanan buruh dan pekerja, ia mengakui, dalam beberapa kasus di Kabupaten Ende ada pengurangan jam kerja bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi karena ketidaknyamanan para buruh dan pekerja di lingkungan kerjanya.

"Yang sudah kita lakukan selama ini, tugas Disnakertrans itu hanya menjadi mediator, kami memediasi para pihak dan meneliti lebih jauh faktor penyebab ketidaknyamanan sehingga kami bisa berkomunikasi dengan pengawas di provinsi," pungkasnya. (bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.