SURYA.co.id, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyikapi Hari Buruh May Day sebagai momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Yona mendesak dilakukannya sinkronisasi arah kebijakan pusat dan daerah agar perlindungan serta kesejahteraan buruh semakin terukur.
"Program Asta Cita Presiden Prabowo harus jadi pijakan menguatkan perlindungan buruh," kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya kepada SURYA.co.id, Jumat (1/5/2026).
Cak Yebe, sapaan Yona, menilai kebijakan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu pada visi pembangunan nasional.
Dia menyebut Asta Cita yang diusung Prabowo Subianto menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan buruh.
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Digitalisasi Parkir, Yona Bagus Widyatmoko: Hentikan Stigma Negatif Jukir
May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh.
Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.
Implementasi kebijakan di Surabaya perlu disesuaikan dengan karakter ekonomi kota yang berbasis jasa dan perdagangan.
Menurut Yona, pendekatan regulasi harus adaptif namun tetap memberikan kepastian bagi pekerja.
“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” jelasnya.
Arah kebijakan tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden.
Yakni fokus pada penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan buruh.
“Salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.
Komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja juga terlihat dari pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi buruh di sektor pekerja rumah tangga.
"Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga," tegas Cak Yebe.
Dia mendorong penguatan kebijakan di sektor upah, jaminan sosial, dan perlindungan pekerja informal.
Dia menilai hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita dalam membangun keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan.
“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas melalui Asta Cita. Di daerah, itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal,” ucapnya.