TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Forum Peduli Olahraga (FPO) Papua Barat menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan perpanjangan Surat Keputusan (SK) karateker KONI Papua Barat yang diterbitkan KONI Pusat pada 16 April 2026.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Reremi, Manokwari, Kamis (30/4/2026) malam.
Koordinator FPO Papua Barat, Septer Dimara, menyebut perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
“Perpanjangan ini kami anggap sebagai bentuk maladministrasi. SK baru justru memperpanjang ketidakpastian dan menghambat jalannya musyawarah provinsi (Musprov),” tegas Septer.
FPO menyoroti SK Nomor 166 Tahun 2025 yang memberi batas waktu enam bulan bagi karateker untuk melaksanakan rapat kerja, membentuk tim penjaringan dan penyaringan, serta menyelenggarakan Musprov.
Namun, hingga batas waktu berakhir, tahapan tersebut dinilai tidak dijalankan maksimal.
“Alih-alih menyelesaikan tugas, justru ada upaya mengulur waktu hingga 30 April 2026,” ujarnya.
Baca juga: Respons Petunjuk Gubernur, FPO Matangkan Persiapan Musprov KONI Papua Barat
Septer menegaskan kritik mereka bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berdiri sebagai perwakilan insan olahraga Papua Barat. Tujuan kami adalah mendorong pengelolaan organisasi yang serius dan sesuai aturan,” pungkas Septer.
Ia menambahkan bahwa FPO yang mewakili 36 cabang olahraga aktif menilai keterlambatan musprov berdampak langsung pada pembinaan atlet.
Kesempatan itu, Ketua Cabor Terjun Payung Papua Barat, Adri Terok, menyebut rencana musprov pada Oktober–November 2026 berpotensi menghambat persiapan atlet menghadapi kejuaraan daerah maupun nasional.
“Jika musprov terus tertunda, ini tentu akan berdampak pada prestasi,” katanya.