TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur, turun tangan merespons dugaan praktik jual beli fasilitas kamar sultan warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar
Sebanyak 3 oknum petugas yang terdiri seorang kepala pengamanan dan 2 anggota, berinisial AK, RG, dan W telah ditindaklanjuti dengan cara ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
Langkah ini menyusul adanya laporan dari narapidana kasus korupsi, yang mengaku diminta menyetor uang puluhan juta rupiah demi mendapatkan kenyamanan ekstra di sel
khusus.
Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur M Ulin Nuha, menerangkan, penanganan cepat dijalankan usai menerima laporan, dari kanal pengaduan.
Baca juga: Fakta-fakta Dugaan Pungli di Lapas Blitar, Demi Kamar Sultan Warga Binaan Setor Rp60 Juta ke Petugas
“Kami telah melakukan pengecekan, di Lapas Blitar dan kami sudah menerbitkan surat keputusan PLH Kepala Kantor Wilayah,” ujar Ulin Nuha, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, ketiga pelaku telah dibebastugaskan dan ditarik ke kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Proses investigasi melibatkan tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jatim, dan saat ini masih terus berlangsung,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengusulkan sanksi tegas berupa, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pada dasarnya kami sesuai dengan arahan Bapak Menteri Migrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa kami berkomitmen tindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan,” ucapnya.
Baca juga: 3 Petugas Lapas Klas IIB Blitar Lakukan Pungli, Warga Binaan Korupsi Jadi Korban
Di satu sisi, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur mengaku terus meningkatkan layanan kanal pengaduan, serta pengawasan internal. Tujuannya tidak hanya tercipta umpan balik dari masyarakat, tapi juga mencegah penyimpangan.
“Kami sampaikan terima kasih atas kontribusi masyarakat yang telah berkolaborasi dalam pengawasan fungsi pemasyarakatan. Apabila ada praktik penyalahgunaan narkoba atau pungli, bisa langsung memberikan aduan kepada kami biar langsung segera tindak lanjuti,” tandas Ulin Nuha.
(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)