Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) mendesak Pemerintah Aceh serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengumumkan secara terbuka daftar tempat penitipan anak (daycare) yang telah memiliki izin resmi.
Komisioner KIA Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Dian Rahmat Syahputra, mengatakan informasi daycare yang resmi sangat dibutuhkan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui mana lembaga penitipan anak yang resmi dan layak. Keterbukaan informasi ini penting untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan dan praktik ilegal,” kata Dian, Jumat (1/5/2026).
Desakan ini muncul menyusul viralnya kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu daycare di Banda Aceh yang diketahui beroperasi secara ilegal.
Kasus kekerasan terhadap balita di sebuah Daycare di kawasan Lamgugob, Banda Aceh, itu menjadi sorotan publik se-Indonesia, setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
KIA mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dengan menutup permanen tempat penitipan anak tersebut setelah terbukti terjadi pelanggaran serius.
Baca juga: Darwati A. Gani Pantau Kasus Penganiayaan Anak di Daycare, Tegaskan Proses Hukum Tanpa Tawar
Selain itu, KIA juga mengapresiasi kinerja cepat Polresta Banda Aceh yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dian menambahkan, berdasarkan data Pemko Banda Aceh, hanya enam daycare di ibu kota Provinsi Aceh ini yang memiliki izin operasional resmi, sementara sisanya diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.
“Sementara hasil temuan di Kota Lhokseumawe, DPMPTSP dan Naker menyebutkan tiga daycare di sana ternyata belum memiliki izin operasional dan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan,” ungkapnya.
Komisi Informasi Aceh, lanjut dia, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan lemahnya transparansi serta pengawasan terhadap layanan publik di sektor pengasuhan anak.
Oleh karena itu, Dian mendorong pemerintah untuk segera membuka data secara jelas dan mudah diakses masyarakat terkait daycare yang legal dan memenuhi standar.
Lebih lanjut, Dian juga meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya membuka data, tetapi juga melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
Baca juga: 10 Fakta Kekerasan Daycare di Banda Aceh: Motif Sepele Pengasuh Hingga Status Ilegal Selama 5 Tahun
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Termasuk untuk akses CCTV terbuka bagi para orang tua agar mudah mengawasi anaknya saat berada di tempat penitipan.
Komisi Informasi Aceh menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan langkah awal untuk memastikan akuntabilitas dan keselamatan anak.
"Dengan adanya daftar resmi daycare berizin, masyarakat diharapkan dapat lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak," pungkasnya. (*)