SRIPOKU.COM, BANYUASIN — Seorang pria paruh baya berinisial PI (51), warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi atas dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku yang dikenal jagoan ini diamankan di Jalan Rioseli RT 09 RW 04, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Resnarkoba AKP Dian Idaman Syahputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di sebuah rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tangan pelaku, diamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,36 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak warna biru, satu kotak transparan, satu wadah minyak rambut warna biru, satu skop dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.