TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 6 tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Sedangkan yang lain belum sehingga ditutup kegiatan sementara hingga mengurus izin.
Sementara tempat penitipan anak yang pengasuhnya terlibat kasus penganiayaan anak Daycare Baby Preneur telah ditutup pemanen oleh Pemko Banda Aceh.
Melansir Kompas.com, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang legal atau telah memiliki izin operasional di wilayah ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di salah satu daycare yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah daycare berizin masih sangat terbatas.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Su laiman Bakri di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Sulaiman merinci enam tempat penitipan anak yang telah mengantongi izin operasional tersebut, yaitu:
* TPA Annisa Arfah di Jalan Chik Dipineung Raya, Lorong Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala
* TPA Islam Al-Azhar Cairo di Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala
* PAUD Cerdas Ceria di Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru
* TPA Islam Bustan As Sofa di Jalan Prada Utama, Lorong Mushalla No 1, Kecamatan Syiah Kuala
* TPA Cinta Ananda di Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya No 49, Kecamatan Syiah Kuala
* TPA Kiddy Kid Center di Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut ternyata belum memiliki izin operasional resmi.
Akibatnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup operasional tempat tersebut.
"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," kata Sulaiman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang tidak berizin.
"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan bahwa proses perizinan daycare harus melalui beberapa tahapan.
Pemilik usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," katanya.
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan layak, Dinas Pendidikan akan mengeluarkan rekomendasi teknis.
Selanjutnya, DPMPTSP akan memproses penerbitan izin operasional.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," demikian Mohd Ichsan.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menutup secara permanen Daycare Baby Preneur setelah terbukti terjadi tindakan kekerasan oleh salah satu pengasuh terhadap balita.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan.
"Kami melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyidikan pada pihak yang bertanggung jawab," kata Afdhal dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa daycare tersebut tidak akan diberikan izin kembali, meskipun mengajukan permohonan di masa mendatang.
"Kami enggak akan memberikan izin itu lagi," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare.
Tempat penitipan anak yang belum memiliki izin diminta segera mengurus perizinan.
Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengeluarkan imbauan resmi sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
"Tapi, kami akan tutup sementara bagi orang-orang yang belum mendapatkan izin. Kami sudah membuat pendataan ada beberapa yang sudah memiliki izin, tapi banyak juga yang masih belum mendapatkan izin dari Pemkot," ujar Afdhal.
Baca juga: Menko PMK Ingatkan Ada Proses Hukum Kasus Kekerasan di Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh