TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Terungkap sudah kasus pencurian barang elektronik (curanik), di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu.
Polsek Airmadidi pun berhasil menangkap pelakuknya.
Polsek Airmadidi berhasil menangkap seorang laki-laki DT, warga yang ngekos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Baca juga: Identitas 2 Tersangka Pencurian Elektronik dan Kendaraan Bermotor di Tomohon, Sopir dan Mahasiswa
Teranyar DT terduga pelaku curanik melakukan aksinya di Kantor Inspektorat, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi pada Minggu (26/4/2026).
Pelaku menggasak satu unit personal komputer dan tiga unit printer Epson di Kantor Inspektorat Pemkab Minut, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi
"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Terindikasi terduga pelaku Desi Taweran, yang merupakan residivis 362 kasus pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut tahun 2023 silam," kata Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, Sabtu (1/5/2026).
Lanjut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw dalam keterangannya bilang, terduga pelaku di tangkap ketika berada di tempat kos di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat.
Selain menangkap pelaku, polisi Polsek Airmadidi juga menemukan barang curian dua unit printer epson.
Saat ini pelaku sudah di amankan ke Rutan Mapolres Minut untuk proses hukum.
Berdasarkan keterangan pelaku ke Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Aipda Johan Salawobah, barang curian bakal di jual pelaku lewat media sosial.
Dalam aksinya, berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku memakai topi dan masker.
Sempat masuk ke beberapa ruangan di kantor Inspektorat Kabupaten Minut di lantai 2 dan lantai 1.
Atas perbuatannya pelaku bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dan diancam Pidana Penjara maksimal tujuh tahun.
Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Minut Stephen Tuwaidan, mengapresiasi dan berterima kasih ke pihak Kapolisian yang berhasil tangkap pelaku.
"Barang elektronik yang di gasak terduga pelaku di ruang keirbanan 3 dan ruang bagian keuangan," kata Stephen Tuwaidan.
Lanjut Tuwaidan, pelaku tak asing di lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, sempat tercatat sebagai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut. (CRZ)