SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sebanyak 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan pada Jumat (1/5/2026).
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi razia ilegal di sekitar Terminal Karya Jaya yang memicu kecelakaan tabrakan sejumlah truk pada hari sebelumnya.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, tim gabungan menemukan keterangan yang beragam dari para pelanggar.
Jamiah mengungkapkan bahwa dari hasil BAP sementara, terdapat oknum yang mengakui keterlibatannya dalam razia ilegal tersebut, namun ada pula yang membantah.
Seluruh oknum yang diperiksa diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu dan P3K paruh waktu (PW).
Tim gabungan menargetkan proses pemeriksaan tuntas pada hari ini.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan hukuman yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan dilaporkan kepada Wali Kota Palembang selaku Pembina.
"Untuk sanksi belum bisa kami jawab sekarang karena ini keputusan majelis. Setelah meminta keterangan kepala dinas dan kabid terkait profil masing-masing oknum, baru bisa dilakukan penjatuhan hukuman," jelas Jamiah.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur yang membahayakan keselamatan publik.
Jamiah menyebutkan bahwa kadar hukuman akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing individu berdasarkan aturan yang berlaku.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari yang paling ringan berupa pembinaan dan surat peringatan, hingga sanksi terberat berupa pemberhentian.
"Kalau pelanggarannya berat bisa sampai pemecatan. Penjatuhan hukuman akan disesuaikan dengan kadar kesalahannya. Kalau fatal bisa dipecat," tegasnya menutup keterangan.