SRIPOKU.COM, MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pria jagoan berinisial H (45), warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, Jumat (1/5/2026), mengatakan petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 21,29 gram, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru.
“Barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.