Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh menilai kebijakan Pemerintah Aceh melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai langkah yang problematik.
Oleh sebab itu, IKAT Aceh meminta kebijakan tersebut untuk dikaji ulang secara serius.
Sejak diberlakukannya penyesuaian per 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh mengeluarkan kelompok masyarakat desil 8 hingga 10 dari cakupan JKA.
Sehingga hanya menyisakan desil 6 dan 7 sebagai penerima manfaat dari APBA.
Kebijakan ini secara nyata menggeser JKA dari skema yang semula bersifat universal menjadi terbatas dan selektif.
Kebijakan ini tidak hanya menyisakan persoalan normatif, namun juga memunculkan dampak sosial yang signifikan.
Indikatornya, dalam beberapa hari terakhir, antrean panjang terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bahkan sejak sebelum jam operasional dimulai.
Masyarakat berbondong-bondong mengurus perubahan data administrasi, termasuk perubahan status pekerjaan menjadi “buruh harian lepas”.
Baca juga: JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh
Hal ini dilakukan warga guna menyesuaikan dengan kategori desil yang dinilai tidak transparan dan rentan dipersepsikan secara tidak konsisten.
Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir mengungkapkan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang memperkuat kekhawatiran tersebut.
Ia mencontohkan, adanya seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan status janda yang justru masuk kategori desil 10.
Di sisi lain, ada keluarga sederhana dari kalangan orang tua PNS yang terpaksa memisahkan Kartu Keluarga (KK) dengan anaknya yang telah berusia di atas 25 tahun demi menyesuaikan skema jaminan kesehatan.
“Bahkan, ditemukan pula kasus warga dengan kondisi ekonomi mapan yang justru berada pada desil rendah,” beber Ketua IKAT Aceh.
Menurut Khalid, sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam implementasi syariat Islam, setiap kebijakan publik di Aceh semestinya tidak hanya berorientasi administratif.
Tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.
Baca juga: Warga Tiap Hari Ramai-ramai ke Dinsos Pidie, Cek Desil untuk Bisa Ditanggung JKA
“Fenomena ini menunjukkan bahwa basis data dan mekanisme penentuan desil masih menyisakan persoalan mendasar,” urainya.
“Mulai dari ketidaktransparanan, potensi manipulasi, hingga risiko ketidakadilan baru di tengah masyarakat,” papar dia.
Ia menyebutkan, syariat tidak hanya dimaknai dalam aspek simbolik dan normatif, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan publik yang menjunjung tinggi prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Khalid Muddatstsir berpandangan, bahwa kondisi ini bertentangan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar seluruh rakyat Aceh.
“JKA sejak awal dirancang sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar bantuan berbasis klasifikasi yang problematik,” tuturnya.
"Kami memberikan apresiasi semua pihak yang telah menyuarakan dan menyepakati pentingnya pencabutan Pergub yang membatasi penerima JKA. Sikap tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat," tutup Ketua IKAT Aceh, Khalid Muddatstsir.
Sementara itu, Dewan Pengarah IKAT Aceh yang juga salah seorang tokoh perdamaian Aceh, Tgk Munawar Liza mengingatkan, pentingnya menjaga soliditas antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjalankan amanah sesuai aturan.
Munawar juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas implementasi syariat Islam di Aceh yang saat ini dirasakan mulai mengalami pelemahan, khususnya dalam aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kebijakan publik, menurutnya, seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai tersebut, bukan justru menjauh.
Baca juga: Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Soal Pencabutan Pergub JKA
"Jika terdapat kepincangan maka yang akan menanggung akibatnya adalah rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilandasi kehati-hatian, keadilan, dan keberpihakan yang nyata," kata Munawar Liza.
Menurut mantan Wali Kota Sabang ini, kesehatan adalah hak, bukan privilese yang ditentukan oleh klasifikasi yang problematik dan belum akurat.
“Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa pembenahan, maka bukan hanya keadilan yang terciderai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah yang akan semakin terkikis,” papar Munawar Liza.
Untuk itu, IKAT Aceh secara tegas meminta Pemerintah Aceh agar menunda pemberlakuan kebijakan berbasis desil dalam pelayanan kesehatan, hingga dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap data, mekanisme, dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pelayanan kesehatan harus tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh secara maksimal tanpa diskriminasi yang lahir dari sistem yang belum akurat,” pungkas Munawar Liza.(*)