Sindikat Curanmor Bersenjata Bom Bondet Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Ganti Nomor Rangka-Mesin
Januar May 01, 2026 11:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang anggota sindikat maling motor bersenjata bahan peledak bom bondet yang kerap meresahkan warga Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim, pada Jumat (1/5/2026). 

Mereka adalah Pelaku MF (25) dan AL (31) bertugas sebagai joki motor sarana aksi dan eksekutor pencurian motor. Sedangkan Pelaku M (36) bertugas sebagai pejabat motor curian. 

Saat digeledah, petugas berhasil menemukan beberapa jenis serbuk bahan peledak low explosive. 

Jenis bahan peledakan tersebut lazim digunakan sebagai bom ikan atau bondet.

Baca juga: Sering Beraksi di Surabaya  Utara, Maling Besi Tandon Air Incar Kawasan Perkantoran

Di antaranya, potasium, belerang, black powder, dengan berat total sekitar tiga kilogram (Kg). 

Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan bahan peledak tersebut saat menangkap Pelaku MF di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 

Bahan tersebut belum diracik ke dalam wadah khusus yang lazimnya bakal dijadikan senjata peledak, selama beraksi. 

Ario mengaku masih mendalami asal muasal adanya bahan peledak tersebut, sebagai pengembangan kasus. 

"Masih kami dalami, dia beli dimana dan akan digunakan untuk apa oleh pelaku inisial MF. Karena bahan peledak sangat berbahaya kalau digunakan sembarangan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (1/5/2026). 

Namun, berdasarkan keterangan, Pelaku MF, bahan peledak tersebut rencananya bakal diracik sebagai bom ikan atau bondet. 

Kemudian, bom bondet tersebut bakal dijadikan salah satu senjata pemungkas, selama beraksi mencuri motor di kemudian hari, seandainya belum tertangkap. 

"Bondet, dipakai buat melukai korban, kalau hampir dipergoki akan dilempar. Tapi belum pernah dilakukan," katanya. 

Mengenai sepak terjang aksi komplotan tersebut. Pelaku MF dan AL, tercatat sudah beraksi di empat lokasi kejadi di Kabupaten Pasuruan. 

Sasarannya, terbilang acak. Mereka kerap berkeliling di wilayah permukiman rumah warga yang terpantau sepi. 

Terkadang, juga berkeliling di kawasan pusat perbelanjaan; pasar atau parkiran minimarket. 

Selama menjalankan aksi, Ario mengungkapkan, mereka menggunakan kunci T untuk membobol lubang kunci kontak motor korbannya. 

"Mereka menggunakan kunci T untuk merusak sistem keamanan kendaraan motor. Setelah pelaku berhasil menyuntik kunci T ke motor membawa kabur," ungkapnya. 

Komplotan Pelaku MF dan AL selalu menjual motor hasil curian ke penadah Pelaku M. Biasanya dijual kisaran Rp3-5 juta. 

Itu pun tergantung jenis, merek dan tahun pabrikan motor tersebut. Semakin baru tipe dan jenis motornya. Harga jualnya, relatif agak mahal. 

Ario menambahkan, Pelaku M berani membeli dengan harga cenderung tinggi dari para pelaku eksekutor karena memiliki kemampuan menjual motor curian berharga tinggi. 

Pelaku M bakal mengubah nomor mesin dan kerangka besi motor curian tersebut dengan nomor STNK asli yang diperolehnya dari medsos; Facebook (FB). 

Sehingga, Pelaku M berani menjual motor bernomor mesin dan kerangka yang baru saja dimodifikasi dengan STNK ilegal dengan harga relatif mahal. 

Pelaku M akan dengan gampang mempertahankan dalih, bahwa motor tersebut dilengkapi dengan STNK yang nomor rangka, mesin dan pelat TNKB-nya sama. 

"Dia gerinda nomor motor, lalu disamakan dengan STNK asli yang dibeli bebas di Facebook. Ini juga masyarakat harus hati-hati kalau beli motor bekas," jelasnya. 

Lantas, bagaimana sepak terjang Pelaku M selama menjadi penadah motor curian. Menurut Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi mengungkapkan, Pelaku M merupakan residivis. 

Kasus terdahulu yang menjerat Pelaku M, juga sama, yakni penadahan motor curian. Bahkan, namanya kerap dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, dan Polda Jatim. 

"M, residivis perkara sama Pasal 480 sudah puluhan bahkan bisa ratusan (motor). Karena pelaku yang sudah pernah ditangkap juga jual ke M," ujar Fauzi saat dihubungi TribunJatim.com

Akibat perbuatannya, Pelaku MF dan AL bakal dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

Kemudian, Pelaku MF juga bisa dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur larangan kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan bahan peledak secara ilegal. 

Sedangkan, Pelaku M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Pelaku penadahan terancam pidana penjara maksimal empat tahun. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.