BANJARMASINPOST.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan sekaligus memastikan proses transisi berjalan optimal.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch Luqman Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan.
Baca juga: Ribuan Pemilik Akun Coretax Belum Penuhi Kewajiban, DJP Kalselteng Dorong Penyampaian SPT Tahunan
“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terdapat keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026)
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk respons atas dinamika implementasi sistem baru, sekaligus menjaga keberlangsungan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga: Pelaporan SPT Lewat Coretax Capai 520 Ribu Wajib Pajak, Begini Datanya
Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kanwil DJP Kalselteng menilai kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama.
Masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu serta memanfaatkan relaksasi ini secara bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id atau layanan Kring Pajak 1500200
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)