Ketua Daycare Little Aresha Ternyata Mantan Napi Korupsi, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
Evan Saputra May 02, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Tabir gelap di balik kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, kian terkuak.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengungkap bahwa ketua yayasan berinisial DK merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Di tengah penyelidikan yang menyeret 13 tersangka dan 53 korban anak, keterlibatan sejumlah tokoh penting seperti oknum dosen hingga hakim dalam struktur yayasan kini turut menjadi sorotan tajam publik.

“Informasi yang kita terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Semarang, DK sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo. 

Baca juga: Profil & Kekayaan Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Disorot Usai Tragedi Kereta di Bekasi

Ia divonis penjara selama 3 tahun, dikenai denda Rp50 juta, serta subsider kurungan 3 bulan.

Jumlah Korban dan Tersangka Masih Bisa Bertambah

Kasus ini belum mencapai titik akhir. 

Hingga kini, aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

“Masih dalam penyidikan, sangat mungkin ada penambahan tersangka baru,” jelas Anggoro.

Dari data sementara, terdapat 53 anak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. 

Angka tersebut menjadi sorotan serius, mengingat skala kejadian yang tidak kecil.

Penanganan kasus ini saat ini berada di bawah Polresta Yogyakarta dengan pendampingan dari Polda DIY. 

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera menyampaikan laporan melalui jalur resmi.

“Polisi juga siap melakukan pendalaman terhadap korban-korban yang belum melapor,” kata Anggoro.

Selain itu, aparat juga telah meminta keterangan dari pihak pembina dan penasihat daycare untuk memperdalam penyelidikan serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Penasehat Daycare Belum Berstatus Tersangka

Penasehat Yayasan, Dr. CahyaningrumDewojati belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di Daycrae Little Aresha Yogyakarta. 

Sementara 13 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ke-13 tersangka itu terdiri dari 1 orang kepala yayasan, 1 orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan anak-anak.

Kendati demikian, meski belum berstatus tersangka, sejumlah desakan muncul untuk menonaktifkan Penasehat Yayasan Daycare sebagai Dosen UGM. 

Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti.

Menurut Esti, penonaktifan Cahyaningrum Dewojati dari dosen UGM cukup penting karena menjadi sebagai bentuk antisipasi dan tanggung jawab institusi pendidikan.

Terlebih kasus ini menyangkut kondisi anak-anak yang tak berdosa.

“Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan, kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum,” kata Esti, dikutip dari Kompas.com Kamis (30/4/2026).

Keterlibatan dosen hingga hakim dalam kasus kekerasan di daycare ini harus ditanggapi serius.

Mereka yang lebih paham soal hukum harusnya bisa mencegah pelanggaran ini terjadi.

“Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami,” lanjutnya.

Tentu saja keterlibatan mereka yang paham hukum bisa mendapatkan hukuman lebih berat.

“Hukuman terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada masyarakat umum,” ungkap Esti.

Lindungi Korban

Sebagai wakil rakyat, Esti mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak korban.

Demi mencarikan keadilan untuk korban, Esti pun berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan aparat kepolisian di Yogyakarta serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Ini sebuah kejadian yang memilukan karena korban anak-anak dan balita jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Esti yang sudah mendapat informasi mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan ini berharap para pelaku diberi hukuman tegas.

“Pelaku harus mendapat hukuman tegas agar ada efek jera,” pungkasnya.

Ia pun mendesak UGM untuk menonaktifkan Cahyaningrum Dewojati sebagai bentuk sanksi dan tanggung jawab jika memang benar terlibat dalam kasus ini.

Hakim PN Tais Bengkulu Masuk Struktur Yayasan Daycare

Nama salah satu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais, Rafid Ihsan Lubis, disebut masuk dalam struktur kepengurusan Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai Dewan Pembina yayasan, di tengah mencuatnya kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak. 

Menanggapi hal ini, pihak PN Tais melalui Humas Alanda Fitra yang disampaikan Juru Bicara, Rohmat membenarkan bahwa Rafid Ihsan Lubis merupakan hakim yang bertugas di PN Tais sejak tahun 2025.

“Benar, yang bersangkutan adalah hakim di PN Tais sejak 2025,” ujar Rohmat saat press conference, Senin siang (28/4/2026). 

Terkait keterlibatan nama Rafid dalam struktur yayasan tersebut, Rohmat menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai posisinya.

Namun demikian, pihak PN Tais menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan Yayasan Daycare Little Aresha merupakan urusan pribadi Rafid Ihsan Lubis dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Pengadilan Negeri Tais.

“Hal tersebut merupakan masalah pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan PN Tais,” tegas Rohmat. 

Ia juga memastikan, hingga saat ini Rafid Ihsan Lubis masih menjalankan tugasnya sebagai hakim seperti biasa, karena perkara tersebut tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangannya di lembaga peradilan.

“Yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, karena tidak ada hubungan dengan tugasnya sebagai hakim,” jelas Rohmat.

Sementara itu, kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak di Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Diketahui, pada Jumat (24/4/2026), Polresta Kota Yogyakarta melakukan penggerebekan di yayasan tersebut atas dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan.

Dari hasil pendataan, terdapat 103 anak yang dititipkan di yayasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak dilaporkan mengalami penelantaran serta kekerasan fisik dan verbal.

Polresta Yogyakarta juga telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pemilik yayasan.

Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

"PN Tais menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum," sampai Rohmat

(Tribunnews/tribunjogja/kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.