BEGINI Tanggapan Grab dan Gojek Soal Aturan Baru Potongan Pendapatan Ojol Maksimal 8 Persen
Tommy Simatupang May 02, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengubah aturan pemotongan pendapatan driver ojek online. 

Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan pemotongan driver maksimal 8 persen dari pendapatan. 

Hal ini disampaikan tepat pada perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026).

Dengan ini, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan.

Merespons kebijakan tersebut, Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo, menyatakan, pihaknya akan senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2026).

Meski berkomitmen untuk patuh, Gojek saat ini tengah mendalami lebih lanjut mengenai dampak dari aturan tersebut terhadap operasional perusahaan.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," lanjut Hans.

Baca juga: UPDATE Perang Iran, Teheran Kirim Proposal Baru ke AS, Diserahkan Lewat Pakistan

Baca juga: Satres Narkoba Polres Batubara Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan

Grab Menanggapi Serupa

Di sisi lain, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi, memberikan tanggapan serupa.

Grab menyatakan menghormati visi pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap perlu mempelajari naskah resmi dari Perpres tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng.

Neneng juga memberikan catatan bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi model bisnis platform digital.

"Usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng.

Sebagai informasi, sebelum Perpres ini terbit, potongan aplikator rata-rata berada di angka 20 persen.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan daya beli dan kesejahteraan para mitra pengemudi di seluruh Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.