SURYA.CO.ID, JOMBANG - Gelombang unjuk rasa mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (1/5/2026).
Ratusan pekerja yang tergabung dalam dua aliansi besar, yakni Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), turun ke jalan demi menuntut keadilan atas hak-hak normatif yang dinilai terabaikan. Aksi massa ini menyoroti dua isu krusial: Skema pembayaran pesangon yang dinilai tidak manusiawi di sektor industri plywood
Tuntutan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan SURYA.co.id di lokasi, massa memulai aksi dari depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, sebelum melakukan long march menuju gedung DPRD Jombang untuk melakukan audiensi dengan pemangku kebijakan.
Baca juga: May Day 2026 di Bondowoso Tanpa Demo Buruh, DPRD Soroti Upah Layak
Persoalan paling krusial yang diangkat oleh SBPJ-GSBI, adalah nasib 347 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Seng Fong Moulding Perkasa (SGS).
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa perusahaan menerapkan skema pesangon yang sangat memberatkan buruh.
"Kenyataannya pesangon belum selesai dibayarkan karena dicicil sedikit demi sedikit setiap bulan hingga 10 kali. Padahal, teman-teman berharap dana tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha atau menyambung hidup setelah kehilangan pekerjaan," ujar Hadi saat dikonfirmasi SURYA.co.id di sela aksi.
Hingga saat ini, tercatat masih ada 3 pekerja yang bertahan menolak skema tersebut, karena dinilai melanggar prinsip kepastian hukum bagi pekerja.
Pihak serikat juga menuntut transparansi perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian sebagai alasan PHK. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, klaim kerugian seharusnya dibuktikan melalui audit akuntan publik yang dapat diakses oleh perwakilan pekerja.
Baca juga: May Day 2026 di Jember: Migrant Care Ungkap Modus TPPO Berkedok Magang
Tak hanya soal PHK, Sarbumusi Kabupaten Jombang membawa data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, menyatakan bahwa pelanggaran upah di Jombang masih bersifat sistemik.
"Putusan MK Nomor 168 secara tegas menyatakan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja cacat formil. Kami ingin ada rekomendasi konkret dan penindakan tegas dari pemerintah, bukan sekadar pertemuan rutin tahunan tanpa hasil nyata bagi buruh," tegas Lutfi.
Baca juga: May Day 2026: Buruh Mojokerto Menuju Grahadi Surabaya Bawa 9 Tuntutan
Aspirasi kedua serikat buruh tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jombang Octadella Bilytha Permatasari, Ketua Komisi D DPRD Jombang Agung Natsir, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.
Pihak legislatif berjanji, akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap laporan-laporan pelanggaran industrial yang masuk.
Perselisihan hubungan industrial ini, jika tidak diselesaikan melalui jalur bipartit (perusahaan dan buruh) atau tripartit (melibatkan pemerintah), terancam akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Buruh Jombang menegaskan, akan terus mengawal janji-janji pemerintah daerah hingga ada regulasi turunan yang mampu memproteksi hak pekerja di tingkat lokal.