WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kotor perjudian online yang disamarkan melalui siaran langsung bermuatan pornografi.
Jaringan lintas wilayah ini diketahui meraup omzet fantastis hingga Rp5 miliar setiap bulannya dengan menjaring korban melalui aplikasi live streaming.
Operasi ini terbongkar setelah pihak kepolisian mencium aktivitas mencurigakan pada sebuah platform siaran langsung.
Baca juga: Terdata Pinjol hingga Judol, Mensos Sebut Banyak Warga Miskin Tak Terima Bansos
Modus yang digunakan para pelaku tergolong sangat rapi; mereka memanfaatkan fitur live streaming untuk menyajikan konten asusila sebagai daya tarik utama guna mengumpulkan penonton dalam jumlah besar.
Di tengah siaran panas tersebut, para pelaku kemudian menyisipkan instruksi terselubung yang mengarahkan penonton untuk terjun ke dalam aktivitas perjudian online yang telah terkoneksi dalam platform yang sama.
Iptu Nurul Farouq Fadillah, Panit Lima Resmob Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja memanfaatkan rasa ketertarikan pengguna terhadap konten pornografi sebagai pintu masuk menuju jeratan judi.
Penangkapan Tersangka dan Gaji Fantastis sang 'Host'
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Pasangan berinisial M dan H diringkus di kawasan Jakarta Barat, sementara satu tersangka lainnya berinisial L ditangkap di sebuah apartemen mewah di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Pria Tempel Stiker QR Judi Online di Pesanggrahan Jaksel Bikin Resah, Polisi Identifikasi Pelaku
Besarnya skala bisnis haram ini tercermin dari penghasilan para pekerjanya.
Tak hanya bandar utama yang mengantongi miliaran rupiah, para host atau pemeran dalam siaran tersebut dilaporkan mampu memperoleh bayaran sebesar 1.000 hingga 1.500 dolar AS—atau setara Rp25 juta—hanya dalam waktu lima hari kerja saja.
Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait perjudian online, kejahatan terhadap kesopanan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai dengan ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta UU ITE terbaru tahun 2024, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri gelap digital yang terus berusaha mengeksploitasi masyarakat melalui konten pornografi dan perjudian.