BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing), termasuk penetapan bahwa praktik tersebut hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan tertentu.
Permenaker ini diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Kamis (30/4). “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu: Layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Baca juga: Peringatan May Day di Tabalong, Personel Gabungan Diturunkan Dukung Pengamanan
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia.
Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari: Upah Upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial Tunjangan hari raya (THR), dan hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Namun untuk pelaksanaan di Kalimantan Selatan, menjadi sorotan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel. Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar mengatakan, praktik outsourcing dominan ditemukan di sektor pelat merah. “Yang paling di depan itu BUMN. Kalau pemerintah memberi contoh kurang baik, swasta otomatis mengikuti,” ujarnya, Jumat (1/5).
Ia mencontohkan sektor kelistrikan sebagai salah satu yang paling banyak menggunakan tenaga alih daya. “Di PLN, sekitar 65 sampai 70 persen operasional di lapangan itu outsourcing,” ungkapnya.
Menurut Zulfikar, terbitnya Permenaker 7/2026 pada dasarnya merupakan penegasan dari aturan sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa fungsi pengawasan tetap menentukan implementasi di lapangan.
“Jangan sampai permen ini manis di mulut, tapi pahit di empedu. Ini harus dikawal,” katanya.
Zulfikar menilai pembatasan outsourcing berpotensi mendorong perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang dapat meningkatkan kepastian kerja dan jaminan sosial. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi penyesuaian di tingkat perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kebijakan tersebut. “Kami akan memantau kepatuhan perusahaan melalui bidang pengawasan dan hubungan industrial, serta berkolaborasu dengan kabupaten/kota,” ujarnya. (msr/kompas)