Rekam Jejak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ternyata Mantan Napi Koruptor
Rita Noor Shobah May 02, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penyiksaan bayi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, semakin menguak fakta baru.

Yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut ternyata dimiliki oleh Diyah Kusumastuti, seorang mantan narapidana kasus korupsi.

Diyah Kusumastuti tercatat sebagai Ketua Yayasan Daycare Little Aresha.

Baca juga: Daycare Little Aresha Over Kapasitas, 1 Pengasuh Jaga 10 Anak, Polisi: Korban Diikat Sejak Pagi

Polisi kini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mulai dari pengasuh, kepala sekolah, hingga Diyah Kusumastuti, sang pemilik yayasan.

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan bahwa Diyah Kusumastuti pernah terjerat kasus korupsi di Semarang, Jawa Tengah.

“Informasi yang kami terima seperti itu tapi di perkara lain, mungkin ditangani oleh Semarang,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, Diyah Kusumastuti sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dalam kasus korupsi BKK BPR Purworejo.

 Ia juga dikenai denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.

Subsider berarti hukuman tambahan berupa kurungan jika denda tidak dibayar.

DAYCARE ANIAYA ANAK - Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Daftar pengurus Little Aresha Daycare. Rekam jejak kejahatan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dulu eks koruptor di Semarang kini tersangka penyiksaan anak di DIY.
DAYCARE ANIAYA ANAK - Tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang terletak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, viral usai digerebek aparat kepolisian. Daftar pengurus Little Aresha Daycare. Rekam jejak kejahatan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti dulu eks koruptor di Semarang kini tersangka penyiksaan anak di DIY. (HO//HO)

Kemungkinan Jumlah Tersangka Bertambah

Sementara itu Anggoro menegaskan, penanganan perkara kekerasan di Little Aresha saat ini masih berjalan di Polresta Yogyakarta.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Meski demikian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berlangsung.

“Sementara masih ditangani oleh Polresta, diasistensi Polda apakah ada penambahan tersangka baru bisa karena masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: UGM Benarkan Salah Satu Dosennya jadi Penasihat Daycare Little Aresha Yogyakarta, Ini Penjelasannya

Jumlah Korban Kekerasan Daycare Little Aresha di Yogya Tembus 100 Anak

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta semakin menggemparkan publik setelah jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Data terbaru menunjukkan laporan sudah menembus angka lebih dari 100 anak, jauh melampaui jumlah aduan yang masuk ke Posko Kepolisian.

Lonjakan laporan ini menandakan adanya dugaan praktik kekerasan yang berlangsung sistematis dan melibatkan banyak anak, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.

Polresta Yogyakarta melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka posko aduan untuk memfasilitasi orang tua korban. 

Baca juga: KPAI Desak Evaluasi Menyeluruh Daycare di Indonesia Usai Kasus di Yogyakarta

Dalam dua hari pertama, hanya 10 orang yang melapor ke polisi.

Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta menerima laporan jauh lebih besar, yakni mencapai 93 hingga lebih dari 100 korban.

Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa banyak orangtua memilih jalur administratif pemerintah sebelum melanjutkan ke proses hukum.

Polisi menekankan bahwa setiap laporan harus disertai bukti kuat, seperti rekam medis atau visum, agar bisa diproses secara hukum.

Bahkan, ahli gizi dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan dampak jangka panjang berupa stunting akibat perlakuan diskriminatif di daycare tersebut.

Pengasuh Little Aresha Daycare Lakukan Kekerasan Atas Perintah Ketua Yayasan

11 pengasuh di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengaku melakukan tindak kekerasan karena diperintah oleh Ketua Yayasan.

Fakta ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, di sela-sela jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Adrian mengatakan secara umum tidak ada peraturan tertulis bagi para pengasuh ketika memperlakukan anak-anak yang dititipkan.

“Namun dari keterangan para tersangka pengasuh, 11 orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu (kekerasan) oleh ketua yayasan,” kata Adrian.

Perintah itu disampaikan secara lisan atau secara langsung oleh Ketua Yayasan kepada para pengasuh.

Artinya, Ketua Yayasan Little Aresha secara sadar mengetahui dan menyuruh pengasuh melakukan tindakan kekerasan kepada anak-anak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 pengasuh, juga disampaikan bahwasanya cara-cara kekerasan semacam itu sudah turun-temurun dan berlangsung sejak lama.

“Memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja. Cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior mereka atau yang sudah keluar. Jadi kemungkinan dari 2018 itu memang bisa saja,” ungkapnya.

Tiga Anak Divisum

Guna memperkuat alat bukti, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap tiga anak yang diduga mengalami kekerasan.

Kasatreskrim menyampaikan, rata-rata para anak mengalami luka pada pergelangan tangan, yang dimungkinkan akibat diikat oleh pengasuh.

Pada saat para pengasuh melakukan cara-cara kekerasan tersebut menurut Adrian juga disaksikan oleh Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Little Aresha. 

“Kami sudah melakukan visum terhadap 3 orang anak. Itu rata-rata lukanya di pergelangan, artinya itu mungkin luka dari ikatan. Karena ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi. Dan mereka (kepala sekolah) melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak anak itu,” tegas Adrian.

Kekerasan Dimulai Sejak Pagi

Adrian juga membenarkan bahwa tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di Little Aresha dimulai sejak pertama kali mereka tiba di pagi hari

Disampaikan Adrian, secara berulang-ulang setiap harinya, para pengasuh melepas pakaian anak-anak.

“Semua mengalami hal yang sama, dari pagi hari, nanti setelah mau makan baru dipakaiin baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali murid,” terang Adrian.

Kasatreskrim menambahkan, anak-anak selalu diikat setiap saat. Mereka akan dilepas ketika hendak mandi ataupun makan.

“Iya, benar (diikat) sampai jamnya selesai. Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas,” tegas Adrian.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Umbulharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Motif Kekerasan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan sementara ini pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka.

Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pengasuh anak-anak.

Sedangkan dua tersangka lainnya merupkan ketua yayasan dan kepala sekolah.

“Motifnya mereka memberikan jasa penitipan anak, karena memang anak-anak ini masih kecil mereka takut mengganggu yang lain (rewel), sehingga mereka (pengasuh) melakukan pengikatan pada anak-anak,” kata Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain pihak pengelola daycare memang menargetkan adanya keinginan memperbanyak keuntungan ekonomi, tanpa mempertimbangkan kemampuan para pengasuh.

Sehingga, untuk satu pengasuh harus mengurus 7 sampai 8 anak.

Yang mana idealnya untuk satu pengasuh seharusnya mengurus 2 atau 3 anak.

Eva Pandia menjelaskan, para tersangka yakni DK (51) warga Sewon, Bantul, sebagai ketua yayasan, AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta sebagai kepala sekolah.

Kemudian FN (30) asal Boyolali, NF (26) Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar, EN (26) warga Imogiri Bantul, SRM (54) Umbulharjo Yogyakarta, DR (32) Kasihan, Bantul, HP (47) Sedayu, Bantul,  ZA (30) Pengasih, Kulon Progo, SRj (50) Mergangsan Yogyakarta, DO (31) Banguntapan, Bantul dan DM (28) Sarolangun, Jambi.

Ancaman Hukuman

Kapolresta menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana Memperlakukan Anak Secara Diskriminatif atau Menempatan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak dalam Situasi Perlakukan Salah dan Penelantaran atau Kekerasan terhadap Anak.

Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari proses pengembangan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan para tersangka terancam hukuman 5 tahun ditambah untuk pasal 21.

“Berarti sekitar 8 tahun penjara. Ini akan kita masukkan ke pasal korporasi juga, dan kita tadi juga udah koordinasi sama KPAI, ada penambahan 2 pasal lagi,” ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.