'Senjata Cadangan' Maling Motor Pasuruan Racik Bom Bondet, Siap Dilempar Jika Aksi Dipergoki
Sarah Elnyora Rumaropen May 02, 2026 09:35 AM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata bom bondet yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jumat (1/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF (25), AL (31), dan M (36), beserta barang bukti  bahan peledak yang siap diracik untuk melukai korban jika aksi mereka dipergoki.

Selain mengungkap kepemilikan senjata ilegal, polisi juga membongkar modus penadahan motor curian oleh seorang residivis kawakan yang memodifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan agar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ilegal.

Temuan Bahan Peledak

Dalam sindikat ini, pelaku MF dan AL bertugas sebagai joki motor sarana aksi sekaligus eksekutor pencurian motor, sedangkan pelaku M berperan sebagai penadah motor curian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa jenis serbuk bahan peledak low explosive yang lazim digunakan sebagai bom ikan atau bondet.

Bahan peledak dengan berat total sekitar tiga kilogram (kg) tersebut terdiri dari potasium, belerang, dan black powder.

Baca juga: Duo Maling Nyolong Honda Beat di Kota Batu, Satu Pelaku Dihajar dan Ditangkap Warga, Satunya Kabur

Panit I Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati, menjelaskan bahan peledak tersebut ditemukan saat menangkap pelaku MF di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Meski sudah diamankan, bahan tersebut diketahui belum diracik ke dalam wadah khusus yang biasanya dijadikan senjata peledak saat beraksi.

Pihak kepolisian pun masih mendalami asal-usul bahan tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.

"Masih kami dalami, dia beli dimana dan akan digunakan untuk apa oleh pelaku inisial MF, karena bahan peledak sangat berbahaya kalau digunakan sembarangan," ujar Ario di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Maling Jeruk Terciduk saat Beraksi di Banyuwangi, Diserahkan ke Polisi Setelah Diarak Warga

Berdasarkan keterangan MF, bahan peledak itu rencananya akan diracik menjadi bom bondet yang disiapkan sebagai salah satu senjata pemungkas saat mencuri motor di kemudian hari.

"Bondet, dipakai buat melukai korban, kalau hampir dipergoki akan dilempar. Tapi belum pernah dilakukan," jelas Ario.

Modus dan Sepak Terjang Komplotan

Mengenai sepak terjang aksi mereka, pelaku MF dan AL tercatat sudah beraksi di empat lokasi kejadian di Kabupaten Pasuruan.

Sasaran mereka terbilang acak, mulai dari berkeliling di pemukiman warga yang sepi hingga kawasan pusat perbelanjaan seperti pasar atau parkiran minimarket.

Selama menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol lubang kunci kontak motor korbannya.

"Mereka menggunakan kunci T untuk merusak sistem keamanan kendaraan motor. Setelah pelaku berhasil menyuntik kunci T ke motor membawa kabur," ungkap Ario.

Baca juga: Dua Pria di Banyuwangi Terciduk saat Membawa Paket Sabu-sabu, Awalnya Sempat Dikira Maling

Motor hasil curian tersebut selalu dijual kepada penadah, yakni pelaku M, dengan kisaran harga Rp3-5 juta, tergantung jenis, merek, dan tahun pabrikan motor.

Semakin baru tipe motornya, maka harga jualnya relatif lebih mahal.

Pelaku M berani membeli dengan harga tinggi karena memiliki kemampuan menjual kembali motor curian dengan nilai yang juga tinggi.

Taktik Penadahan dan Pidana

Modus yang dilakukan pelaku M adalah mengubah nomor mesin dan kerangka besi motor curian agar sesuai dengan nomor STNK asli yang diperoleh dari media sosial, seperti Facebook (FB).

Dengan modifikasi nomor rangka dan mesin tersebut, M dapat dengan mudah berdalih bahwa kendaraan dilengkapi STNK yang sah.

"Dia gerinda nomor motor, lalu disamakan dengan STNK asli yang dibeli bebas di Facebook. Ini juga masyarakat harus hati-hati kalau beli motor bekas," terang Ario.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Fauzi menambahkan, pelaku M merupakan seorang residivis dalam kasus penadahan motor curian.

Baca juga: Tak Ada Lagi Pasar Maling Wonokromo, Eri Cahyadi Menjadikannya Jalan Pengurai Macet Surabaya Selatan

Namanya bahkan kerap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di berbagai wilayah hukum, termasuk Polrestabes Surabaya, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, dan Polda Jatim.

"M, residivis perkara sama Pasal 480 sudah puluhan bahkan bisa ratusan (motor). Karena pelaku yang sudah pernah ditangkap juga jual ke M," ungkap Fauzi saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Atas perbuatannya, pelaku MF dan AL akan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, MF juga dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.

Sementara itu, pelaku M dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.