Respons Grab dan GoTo soal Kebijakan Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Rita Noor Shobah May 02, 2026 08:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan sikap atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan potongan tarif pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Respons Grab

Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan perusahaan menghormati arahan Presiden dan berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pidato Prabowo di May Day 2026 Bikin Ojol Bersorak, Potongan Aplikasi Diminta di Bawah 10 Persen

Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail aturan tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026). 

Ia menilai, usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.

Karena itu, Grab menyebut akan berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut agar tetap dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan memastikan keberlanjutan industri.

"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata dia.

Baca juga: Jelang May Day 2026, Prabowo Disebut Akan Turunkan Potongan Ojol Jadi 10 Persen

Respons GoTo

Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ketentuan baru dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans dalam keterangan resmi.

Ia menyatakan GoTo akan lebih dahulu mengkaji aturan tersebut guna memahami detail dan berbagai penyesuaian yang diperlukan. 

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ucap Hans.

Dia menambahkan, GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait aturan di bidang transportasi online agar perusahaan tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan.

Baca juga: Devi ‎Mahasiswi Uniba Balikpapan Keluhkan Kenaikan BBM, Andalkan Transportasi Umum dan Ojol ‎

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata dia.

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), mengumumkan bahwa potongan tarif driver ojol diturunkan menjadi 8 persen.

Terbitnya Perpres 27/2026 yang mengatur ketentuan tersebut disebut sebagai salah satu kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Sedunia 2026.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo.

Pada kesempatan itu, Prabowo juga meminta pengemudi ojol mendapatkan sejumlah jaring pengaman sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.