TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana pengguliran hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih menemui jalan buntu.
Proses yang semula diprediksi bakal melaju cepat justru melambat, memicu spekulasi luas di publik mengenai adanya hambatan "di balik layar".
Kepastian mengenai jadwal rapat paripurna hak angket tersebut baru akan terungkap pada 4 Mei 2026 mendatang.
Hal ini menyusul hasil Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar Kamis (30/4/2026) malam.
Dinamika internal di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, tampak masih mengalami stagnasi.
Baca juga: Isu Pergantian Ketua DPRD Kaltim Menguat Usai Demo 214, Golkar yang Pegang Kendali
Proses konsolidasi antar-fraksi berjalan alot karena setiap langkah politik sangat bergantung pada restu pimpinan partai politik masing-masing.
"Kami tidak bisa menutupi itu, karena ini adalah proses politik. Hak angket melibatkan partai politik, sehingga prosesnya panjang. Tidak mungkin kami bersuara sendiri tanpa adanya komunikasi (dengan pimpinan partai)," ungkap Juru Bicara DPRD Kaltim, Subandi, Jumat (1/5/2026).
Padahal, secara regulasi, syarat pengajuan hak angket tergolong sederhana, minimal didukung oleh 10 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi.
Namun kenyataannya, dari tujuh fraksi yang ada Golkar, Gerindra, PDI-P, PKB, PKS, PAN-NasDem, dan PPP-Demokrat, belum ada satu pun yang menyatakan sikap final atau bersedia menjadi inisiator.
Dugaan Intervensi dan Ujian Kemandirian Di tengah kebuntuan ini, muncul dugaan kuat adanya intervensi dari pimpinan partai politik untuk menahan atau bahkan membatalkan wacana hak angket demi menjaga stabilitas koalisi.
Baca juga: Ini 2 Alasan Utama Gubernur Kaltim Rudy Masud Tak Temui Massa Saat Terjadi Demo di Samarinda
Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, mengingatkan bahwa DPRD secara lembaga sebenarnya telah sepakat menggunakan hak angket saat merespons tuntutan aksi massa pada 21 April lalu.
Secara tertulis dan tekstual, mereka sudah menyepakati hak angket melalui pakta integritas di hadapan publik.
"Mestinya segera ditindaklanjuti agar tidak muncul kesan ragu-ragu di mata masyarakat," tegas Saipul.
Terkait adanya dorongan dari Fraksi Golkar untuk mendahulukan hak interpelasi, Saipul menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014, hak interpelasi, angket, maupun menyatakan pendapat bersifat opsional dan terpisah. Dewan bebas memilih tanpa harus melakukannya secara berurutan.
Politik Ketidakpastian ini memantik reaksi keras dari Aliansi Rakyat Kaltim.
Humas Aliansi, Bella Monica, mewanti-wanti agar tidak ada negosiasi kompensasi atau "deal" politik yang mencoreng independensi legislatif.
"Kami minta jangan ada transaksi politik di balik hak angket. Ini soal kepercayaan publik. Rakyat sedang melihat apakah DPRD benar-benar mewakili suara mereka atau justru tunduk pada kepentingan elit," ujar Bella.
Aliansi Rakyat Kaltim juga menuntut transparansi penuh pada rapat tanggal 4 Mei mendatang.
Mereka meminta sidang disiarkan secara langsung agar seluruh lapisan masyarakat mulai dari buruh, tani, hingga mahasiswa dapat memantau langsung kinerja wakil rakyat mereka.
(*)