TRIBUNKALTIM.CO - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa kasus hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera dihentikan.
Ia beralasan masa penanganan perkara tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menyampaikan hal ini setelah mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca juga: Respons Kubu Roy Suryo soal Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM di Sidang
“Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke sejumlah lembaga hukum bukanlah bentuk keputusasaan, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum sesuai aturan.
“Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” ujarnya.
"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Tak Ada Lagi RJ, Tim Hukum Jokowi Tegaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Perlu Sowan ke Solo
Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penanganannya.
Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi.
"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.
"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.
Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.
"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucap pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah elemen massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan hingga kelompok UI Watch menggelar aksi bertajuk '1 Tahun membongkar ijazah palsu Jokowi' di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Mereka juga melayangkan tuntutan keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Atribut aksi berupa spanduk dan poster besar bertuliskan "TANGKAP dan ADILI JOKOWI!"dan "MAKZULKAN GIBRAN" dibentangkan oleh Roy Suryo cs.
Baca juga: Rismon dan Roy Suryo Debat soal Ijazah Jokowi, Saling Tuding Bohong
Dalam sebuah baliho yang dipasang di atas mobil komando, massa merinci poin-poin keberatan mereka, di antaranya:
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli. (*)