Oleh: Efridus Rebo Ona
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dunia kerja diera digital mengalami perubahan. Dulu buruh bekerja dengan jam tetap dan kontrak jelas, sekarang pola kerja lebih fleksibel tetapi penuh ketidakpastian.
Platform daring, algoritma, dan sistem kerja jarak jauh mengubah cara memahami kerja, sekaligus mengaburkan batas antara ruang kerja dan ruang pribadi.
Pekerjaan berbasis aplikasi seperti ojek online, kurir, atau freelancer memberi peluang baru. Buruh bisa memilih jam kerja sendiri dan menjangkau pasar global.
Namun, di balik fleksibilitas itu, mereka bergantung pada rating konsumen dan algoritma yang tidak transparan.
Baca juga: Opini: Racikan Superfood Lokal- Mengubah Limbah Menjadi Protein Ternak
Pendapatan tidak menentu, jam kerja tidak pasti, serta perlindungan sosial sering hilang.
Hubungan buruh dan perusahaan ikut bergeser. Perusahaan sering hanya berperan sebagai perantara, sehingga buruh dianggap mitra independen.
Akibatnya, hak dasar seperti jaminan kesehatan, pensiun, dan cuti tidak otomatis diberikan.
Untuk itu pentingnya pendekatan yang berpusat pada manusia agar buruh tetap dipandang sebagai potensi, bukan sekadar tenaga produksi.
Data resmi RPJMN 2025–2029 menempatkan transformasi digital sebagai agenda utama dalam menciptakan pekerjaan formal, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat pendidikan vokasi agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Jutaan pekerja berpotensi hilang karena digantikan kecerdasan buatan, sementara banyak keterampilan inti diperkirakan akan berubah dalam lima tahun ke depan.
Tanpa pelatihan yang cepat dan inklusif, banyak buruh berisiko tertinggal. Oleh sebab itu, transformasi digital tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga menyangkut hubungan antara buruh, perusahaan, dan negara
Eksploitasi buruh digital semakin terlihat di era platform. Pekerja seperti pengemudi ojek online dan kurir bergantung pada algoritma yang menentukan order.
Ketidakpastian ini membuat mereka kehilangan kendali atas jam kerja dan pendapatan, sehingga posisi mereka semakin lemah di hadapan perusahaan.
Menurut ILO (International Labour Organization), pekerja platform sering tidak memiliki kepastian status kerja sehingga rentan terhadap eksploitasi.
Masalah utama yang dihadapi buruh digital adalah tarif yang rendah dan potongan komisi yang besar.
Kondisi ini membuat pendapatan mereka semakin berkurang dan menimbulkan rasa tidak adil.
Akibatnya, banyak pekerja merasa perlu menyuarakan tuntutan agar kebijakan perusahaan lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.
Laporan Kompas mencatat tuntutan ini muncul karena pendapatan pengemudi semakin berkurang akibat kebijakan perusahaan yang sepihak.
Relasi kerja yang disebut kemitraan justru memperburuk keadaan. Buruh dianggap mitra independen, tetapi dalam praktiknya tidak memiliki posisi tawar.
Tanpa kontrak kerja formal, buruh digital sulit menuntut hak dasar seperti jaminan kesehatan, pensiun, atau cuti. Kondisi ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam melindungi buruh digital.
Tanpa regulasi jelas, buruh platform tetap berada dalam posisi rentan. Perlindungan sosial bagi pekerja informal maupun digital masih lemah.
Karena itu, dibutuhkan kebijakan baru yang mampu memberikan jaminan lebih baik dan menjawab tantangan di era digital
Transformasi digital memang membuka peluang kerja baru, tetapi tidak semua buruh bisa menikmatinya.
Mereka yang tinggal di kota besar dengan internet stabil dan perangkat memadai lebih mudah memanfaatkan peluang digital.
Sebaliknya, buruh di daerah dengan infrastruktur terbatas sering tertinggal. Akses digital antara wilayah perkotaan dan pedesaan masih belum merata.
Kondisi ini membuat peluang kerja lebih mudah didapat di kota, sementara banyak pekerja di desa tertinggal dan kesempatannya semakin terbatas Selain akses, keterampilan juga sangat menentukan.
Buruh yang memiliki kemampuan digital dasar seperti menguasai aplikasi, literasi data, dan bahasa asing lebih mudah beradaptasi.
Namun, banyak buruh tradisional belum memiliki keterampilan tersebut. World Bank mencatat Indonesia menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan keterampilan digital tenaga kerja, terutama di sektor informal.
Kesenjangan keterampilan ini bisa memperdalam ketidakadilan sosial. Buruh yang tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi akan semakin tersisih dari pasar kerja.
Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan bahwa tanpa pelatihan cepat dan inklusif, banyak pekerja berisiko tertinggal karena lebih dari 44 persen keterampilan inti diperkirakan berubah dalam lima tahun ke depan (Kompas, 2025).
Menurut OECD, negara berkembang seperti Indonesia harus memperkuat pendidikan vokasi dan pelatihan ulang tenaga kerja untuk menghadapi era digital.
Tanpa kebijakan serius, ketimpangan akses dan keterampilan akan memperbesar kesenjangan sosial, di mana hanya segelintir buruh mampu memanfaatkan peluang digital, sementara mayoritas tetap terjebak dalam kerentanan.
Transformasi digital membawa tantangan besar bagi aturan ketenagakerjaan. Sistem kerja berbasis platform membuat status buruh jadi tidak jelas, mereka bekerja penuh, tetapi secara hukum sering dianggap mitra independen.
Kondisi ini membuat negara kesulitan memberi perlindungan hukum yang pasti. Menurut ILO, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, belum memiliki regulasi yang cukup untuk melindungi buruh digital dari eksploitasi.
Serikat buruh juga menghadapi tantangan baru dalam mengorganisir pekerja digital.
Buruh platform tersebar, bekerja sendiri, dan jarang berhubungan langsung dengan perusahaan. Hal ini membuat solidaritas sulit dibangun.
Namun, beberapa serikat buruh di Indonesia mulai beradaptasi dengan membentuk wadah khusus bagi pekerja digital.
Kompas mencatat bahwa aksi demonstrasi pengemudi ojek online pada Mei 2025 menjadi bukti buruh digital bisa bersatu menuntut hak mereka.
Selain itu, aturan yang ada sering tertinggal dari perkembangan teknologi. Negara perlu membuat kebijakan baru yang menjawab tantangan era digital, seperti perlindungan sosial bagi buruh platform, standar upah yang adil, dan jaminan kerja layak. Tanpa regulasi jelas, buruh digital akan tetap rentan.
Serikat buruh punya peran penting mendorong lahirnya regulasi tersebut. Dengan memperkuat solidaritas dan memperjuangkan kepentingan buruh digital, serikat buruh bisa menjadi aktor utama dalam memastikan keadilan di era digital.
Tantangan regulasi dan peran serikat buruh, dengan demikian, bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keberanian bersama untuk melawan eksploitasi dan memperjuangkan hak dasar pekerja. (*)