3 Fakta Kasus Curanilk di Kantor Inspektorat Minut: Pelaku Residivis dan Pernah Jadi THL
Rizali Posumah May 02, 2026 11:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Polsek Airmadidi berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanilk) yang terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Kelurahan Airmadidi Atas, Minut, Sulawesi Utara, pada Minggu (26/4/2026).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, berikut tiga fakta kasus tersebut:

Pelaku Residivis Kasus

Hasil penyelidikan polisi mengarahkan pada sosok berinisial DT, warga yang berdomisili di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat.

Polisi memastikan bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam dunia kriminalitas di Minahasa Utara.

"Berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Terindikasi terduga pelaku Desi Taweran, yang merupakan residivis 362 kasus pencurian elektronik di Kantor Pemkab Minut tahun 2023 silam," kata Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagouw, Sabtu (1/5/2026).

Sasaran Pencurian

Dalam aksinya, pelaku masuk ke lingkungan kantor pemerintahan dan menggasak sejumlah barang inventaris negara.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Minut, Stephen Tuwaidan, mengonfirmasi lokasi spesifik yang disasar pelaku.

"Barang elektronik yang di gasak terduga pelaku di ruang keirbanan 3 dan ruang bagian keuangan," kata Stephen Tuwaidan.

Pelaku membawa kabur satu unit personal komputer dan tiga unit printer Epson.

Namun, polisi berhasil mengamankan kembali dua unit printer di tempat kos pelaku.

Jual Barang Curian via Media Sosial

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Mapolres Minut untuk menjalani proses hukum, pelaku mengakui rencananya terkait barang-barang hasil curian tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Aipda Johan Salawobah, barang curian tersebut rencananya bakal dijual oleh pelaku lewat media sosial.

Saat ini, pelaku terancam hukuman berat.

Ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Fakta mengejutkan adalah, pelaku ternyata bukan orang asing di lingkungan Pemkab Minut.

Apa sebab? Karena ternyata pelaku sempat tercatat sebagai tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minut.

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.