Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto
TRIBUNPALU.COM - Donatur klub panahan di Kota Palu berinisial AE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah atas kasus pencabulan terhadap atlet perempuan di bawah umur.
Status hukum tersebut tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/33/IV/Res.1.24/2026/Ditreskrimum setelah pelaku dilaporkan melakukan aksi bejatnya di lokasi latihan.
Kasus ini menuai kecaman lantaran pelaku merupakan sosok penyokong dana atau donatur di klub tempat korban berlatih.
Peristiwa ini bermula saat korban tengah berlatih sendirian dan didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasang alat pelindung tangan.
Memanfaatkan situasi tempat latihan yang sepi, AE mulai melontarkan kalimat tidak senonoh dan melakukan pelecehan fisik dengan menyentuh bagian sensitif serta area intim korban secara paksa.
Baca juga: Kapolres Morowali Utara Kawal Aspirasi Buruh hingga Bagikan Makanan Gratis pada Aksi May Day
Meski korban sempat berusaha melawan dan menjauh, pelaku terus melakukan tindakan agresif hingga membuat korban mengalami syok berat di lokasi kejadian.
Dampak dari tindakan asusila tersebut menghancurkan kesehatan mental korban yang masih berstatus siswi SMA. Ibu korban, HZ, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami trauma hebat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri dan kini harus menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan psikiater.
Selain tekanan psikis, korban juga mengalami diskriminasi di lingkungan olahraga yang menyebabkan prestasi panahannya menurun drastis.
Keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa memandang status sosial pelaku sebagai donatur.
Dalam konferensi pers di Roemah Jurnalis Palu, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai undang-undang perlindungan anak demi memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi atlet-atlet muda lainnya. (*)