Kemnaker Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU, Berlaku hingga 2027, Cek Syaratnya
Whiesa Daniswara May 02, 2026 02:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghadirkan kebijakan strategis berupa keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. 

Program ini menyasar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang selama ini menjadi perlindungan dasar bagi para pekerja.

Secara umum, JKK merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan. 

Sementara itu, JKM adalah program perlindungan berupa santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. 

Kedua program ini menjadi bagian penting dalam sistem jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu mereka yang bekerja secara mandiri tanpa hubungan kerja formal dengan perusahaan. 

Kelompok ini mencakup berbagai profesi seperti freelancer, pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, hingga pelaku usaha kecil.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan diskon iuran hingga 50 persen agar semakin banyak pekerja sektor informal dapat mengakses perlindungan jaminan sosial.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. 

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” terang Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Melalui TASPEN, Negara Salurkan Manfaat JKK bagi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Dengan iuran yang lebih ringan, diharapkan pekerja informal tidak lagi terbebani, namun tetap mendapatkan perlindungan optimal.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” jelasnya.

Syarat Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM

Mengutip dari Instagram @kemnaker, berikut syarat diskon 50 persen iuran JKK dan JKM:

1. Peserta merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti freelancer, pedagang, petani, driver, atau pekerja informal lainnya.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun yang sudah terdaftar sebelumnya.

3. Mendaftar secara mandiri (bukan melalui subsidi pemerintah), karena peserta yang iurannya dibayarkan melalui APBN/APBD tidak termasuk dalam program ini.

4. Bekerja di sektor yang memenuhi ketentuan program, yaitu:

  • Sektor transportasi (ojek online, sopir, kurir, dan lain-lain)
  • Sektor non-transportasi (pedagang, petani, nelayan, dan lain-lain)

5. Mengikuti periode kebijakan yang ditetapkan, yaitu:

  • Transportasi: Januari 2026 – Maret 2027
  • Non-transportasi: April – Desember 2026

6. Membayar iuran sesuai ketentuan terbaru (setelah diskon) agar status kepesertaan tetap aktif dan perlindungan berjalan.

Contoh Penurunan Iuran

Penyesuaian iuran membuat biaya yang harus dibayarkan peserta menjadi jauh lebih ringan. 

Misalnya:

  • Penghasilan Rp1.000.000: iuran JKK dari Rp10.000 menjadi Rp5.000
  • Penghasilan Rp2.000.000: iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000
  • Iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400

Jika peserta telah membayar iuran lebih dulu sebelum kebijakan berlaku, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk periode berikutnya.

Manfaat Tetap Utuh Meski Iuran Turun

Meski iuran dipangkas, manfaat yang diterima peserta tetap sama tanpa pengurangan. 

Manfaat Program JKK 

  • Perawatan medis tanpa batas sesuai indikasi
  • Santunan kecelakaan kerja hingga puluhan kali upah
  • Santunan cacat tetap
  • Program kembali bekerja
  • Beasiswa pendidikan anak hingga ratusan juta rupiah

Manfaat Program JKM

  • Santunan kematian bagi ahli waris
  • Biaya pemakaman
  • Santunan berkala
  • Beasiswa pendidikan bagi anak peserta

Dengan demikian, peserta tetap mendapatkan perlindungan maksimal meskipun membayar iuran lebih rendah.

Cara Daftar JKK dan JKM di JMO

1. Unduh dan buka aplikasi JMO

Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu buka aplikasinya.

2. Buat akun atau login

Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor HP, dan email. Jika sudah, langsung login.

3. Pilih menu “Daftar Peserta Baru”

Setelah masuk, pilih menu pendaftaran peserta dan tentukan jenis kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

4. Isi data pekerjaan dan penghasilan

Lengkapi informasi pekerjaan (misalnya freelancer, pedagang, driver, dll) serta estimasi penghasilan per bulan.

5. Pilih program JKK dan JKM

Centang program yang ingin diikuti, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

6. Cek besaran iuran

Sistem akan menampilkan jumlah iuran yang harus dibayar (yang sudah termasuk diskon jika berlaku).

7. Lakukan pembayaran iuran pertama

Bayar melalui metode yang tersedia (transfer bank, e-wallet, atau kanal pembayaran lain).

8. Kepesertaan aktif

Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan langsung aktif.

(Tribunnews.com/Farra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.