Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi Usut Kematian dr. Myta, Ancam Bekukan Wahana Internship
Yandi Triansyah May 02, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menanggapi kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di Jambi. 

Kemenkes menyatakan peristiwa ini sebagai perhatian serius dan telah menerjunkan tim investigasi terpadu untuk mengusut tuntas dugaan beban kerja berlebih yang dialami almarhumah.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (2/5/2026), Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes menyampaikan tujuh poin utama terkait penanganan kasus ini. 

Kemenkes menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Baca juga: Jangan Sampai Ada ‘Myta’ Kedua Keluarga dr Myta Dukung Investigasi IKA FK Unsri

"Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi terpadu untuk melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari aspek pelayanan medis hingga beban kerja dan pendampingan peserta," tulis pernyataan resmi tersebut.

Berikut 7 poin pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI

Pertama, Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, serta belasungkawa kepada keluarga dan sejawat. 

Kedua, ⁠Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan. Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

Baca juga: Mimpi Jadi Dokter Umum Kandas, Duka Selimuti Pemakaman dr. Myta Aprilia Azmy di Muaradua

Ketiga, Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internsip, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan.

Keempat,  Pendalaman juga dilakukan melalui audit rekam medis, penelusuran proses medical check-up, serta pengumpulan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, pendamping internship, dan tenaga medis/tenaga kesehatan yang menangani almarhumah.

Kelima, Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut.

Karena itu, Kemenkes tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh selesai.

Keenam, Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat dalam internsip sampai rekomendasi hasil evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan.

Terakhir, Hasil investigasi ini akan menjadi dasar penguatan sistem, termasuk evaluasi nasional terhadap screening kesehatan, monitoring peserta, dan mekanisme perlindungan dokter internsip agar kejadian serupa tidak terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.