Grab dan GoTo Respon Keputusan Prabowo soal Ojol dapat 92 Persen Pendapatan
Firmauli Sihaloho May 02, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa perusahaan aplikator hanya menerima bagian sebesar delapan persen dari total pendapatan.

Dengan ketentuan tersebut, para pengemudi ojek online akan mendapatkan porsi penghasilan hingga 92 persen.

Selain itu, Perpres ini juga mengharuskan perusahaan aplikator menyediakan jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Prabowo menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama mengingat risiko pekerjaan mereka yang tinggi.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," katanya dilansir dari Antara, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Waspada, Evakuasi Ular Dominasi Penyelamatan di DPKP Kota Pekanbaru

Baca juga: Sindir Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo:Kalau Ijazahnya Asli, Ya Tidak Perlu Termul, Tidak Perlu Lawyer

Lantas, bagaimana tanggapan Grab dan GoTo?

Grab hormati kebijakan, tunggu aturan teknis

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati arahan Prabowo mengenai potongan aplikator sebesar delapan persen.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Neneng melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan peraturan presiden tersebut agar bisa ditinjau dan dipelajari lebih lanjut secara detail.

Neneng menilai, usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” tuturnya.

Ia menerangkan, sejak pertama hadir, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital sejak.

Neneng juga menyebut bahwa Grab Indonesia telah mendukung penghidupan para mitra beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas perusahaan.

GoTo kaji dampak dan penyesuaian

PT GoTo Gojek Indonesia juga memberi tanggapan mengenai peraturan presiden terkait potongan aplikator dibatasi delapan persen.

Direktur Utama atau CEO GoTo, Hans Patuwo mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan dari Prabowo.

Oleh karena itu, GoTo akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai aturan yang baru dikeluarkan oleh Prabowo tersebut.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” terang Hans melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Dia juga menekankan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo atau Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.