BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/0275/I/Dindik terkait pelaksanaan kegiatan kelulusan siswa SMA dan SMK.
Dalam edaran tersebut, Dindik Babel mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar aksi corat-coret seragam maupun konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Babel, Saiful Bahri menegaskan, kegiatan perpisahan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan cukup digelar di lingkungan sekolah masing-masing. Tujuannya untuk memupuk rasa memiliki dan menciptakan kenangan terakhir yang mendalam di tempat para siswa mencari ilmu.
Ia juga meminta pihak sekolah, mengutamakan kesederhanaan dan keselamatan siswa.
"Kita ingin suasana kebahagiaan itu masih berada di lingkungan sekolah. Sehingga mempererat rasa memiliki dan menjadi kenangan akhir yang manis bagi siswa,"kata Saiful, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya perpisahan. Menurutnya, segala bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas, jika tidak maka berpotensi menjadi pungutan liar.
"Maksimalkan potensi yang ada di sekolah. Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh karena harus membayar biaya besar hanya untuk acara perpisahan," terangnya.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta memantau ketat perilaku siswa agar tidak melakukan aksi coret-coret seragam maupun fasilitas umum.
Saiful, menegaskan siswa dilarang keras melakukan konvoi ugal-ugalan dan pesta minuman keras yang melanggar norma agama serta hukum.
"Euforia boleh, tapi jangan berlebihan. Perjalanan mereka masih panjang untuk menjadi orang sukses. Kami minta sekolah dan orang tua bekerja sama memantau anak-anak agar tidak terjadi hal-hal negatif seperti kecelakaan lalu lintas," tutupnya.
Berikut Isi Imbauan kegiatan perpisahan serta kelulusan siswa pada satuan pendidikan perlu diatur sebagai berikut:
1. Kegiatan perpisahan siswa dilaksanakan secara sederhana dan cukup di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, serta tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel, atau lokasi sejenis lainnya.
2. Dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan, tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua/wali.
3. Satuan pendidikan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak sponsor yang tidak mengikat serta mendukung kegiatan pendidikan, dengan tetap memperhatikan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Satuan Pendidikan agar mengatur mekanisme pengumuman kelulusan agar tidak memberi peluang peserta didik melakukan aksi yang merugikan satuan pendidikan, peserta didik, orang tua dan masyarakat.
5. Melarang peserta didik melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam rangka euphoria pengumuman kelulusan di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
6. Melarang aksi coret-coret seragam sekolah/sarana umum lainnya dan atau vandalisme karena mengganggu ketertiban umum.
7. Dilarang berkumpul-kumpul, berpesta euphoria kelulusan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
8. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan perpisahan agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
9. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bangkapos.com/Riki Pratama)