SRIPOKU.COM – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menyoroti penanganan kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus yang dibawa ke pengadilan militer. Ia menilai langkah tersebut sebagai sebuah keanehan.
Pernyataan itu disampaikan Megawati dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pidatonya, Megawati menekankan bahwa hukum seharusnya dijalankan dengan mengedepankan keadilan, bukan sekadar prosedur formal.
“Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati. Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum,” ujarnya.
Megawati juga mempertanyakan apakah korban tidak berhak mendapatkan keadilan.
“Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini meminta keadilan? Apa nggak punya hati?” katanya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan itu secara tegas mempertanyakan keputusan membawa perkara tersebut ke pengadilan militer.
“Kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur, tetapi juga harus memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, apabila prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan,” tegas Megawati.
Diketahui, dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di pengadilan militer pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.