BANGKAPOS.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Memasuki bulan Mei 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan pembebasan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah di sejumlah wilayah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Inilah 5 Hadiah Prabowo untuk Buruh di May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Pangkas Potongan Ojol
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa melunasi kewajibannya.
Nantinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diperpanjang tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Lantas, mana saja wilayah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Mei 2026?
Masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, dan persyaratan pemutihan pajak kendaraan yang berbeda.
Berikut ini pemerintah daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026.
Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng.
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.
2. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menghadirkan program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan program ini memiliki periode terbatas dan tidak berlangsung sepanjang tahun.
Khusus untuk kebijakan diskon 50 persen pajak mutasi berlaku mulai 1 April sampai dengan 31 Agustus 2026.
Sementara program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak mereka.
3. Bali
Provinsi yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (≤200 cc) dan 5 persen (>200 cc).
(Kompas/Tribunnews)