Dana Desa 2026 Kabupaten Tana Tidung Rp 9,6 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa
agus tri May 02, 2026 07:07 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mencairkan dana desa 2026 Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara sebesar Rp 9,6 miliar dalam waktu dekat. Kucuran dana desa tersebut akan disalurkan untuk 32 desa di Kabupaten Tana Tidung.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jadwal pencairan dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Secara nasional, total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun.

Dari juga tersebut, 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sedangkan dana desa reguler tersisa Rp 25 triliun.

Pasal 22 PMK 7 Tahun 2026 menyatakan pencairan dana desa 2026 berlangsung dalam 2 tahap, yakni:

  • tahap I, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Sedangkan untuk desa mandiri, jadwalnya adalah 

  • tahap I, sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni 2026; dan
  • tahap II, sebesar 40 persen (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa reguler setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April 2026.

Berapakah besaran dana desa 2026 tiap desa di Kabupaten Tana Tidung?

NO NAMA DESA DANA DESA REGULER
D Kab. Tana Tidung 9.627.312.000
1 Tideng Pale 373.456.000
2 Limbu Sedulun 362.048.000
3 Sebidai 349.352.000
4 Sedulun 302.785.000
5 Tideng Pale Timur 373.456.000
6 Gunawan 211.665.000
7 Sebawang 215.457.000
8 Sesayap 306.998.000
9 Sengkong 368.711.000
10 Bebatu 373.456.000
11 Bandan Bikis 373.456.000
12 Sepala Dalung 373.456.000
13 Seludau 264.295.000
14 Menjelutung 359.940.000
15 Sesayap Selor 259.639.000
16 Tanah Merah 373.456.000
17 Tengku Dacing 296.437.000
18 Sambungan 373.456.000
19 Tanah Merah Barat 288.376.000
20 Sambungan Selatan 265.540.000
21 Buong Baru 373.456.000
22 Bebakung 269.299.000
23 Kujau 257.644.000
24 Mendupo 258.486.000
25 Maning 241.976.000
26 Periuk 259.404.000
27 Seputuk 280.707.000
28 Rian 243.979.000
29 Balayan Ari 264.711.000
30 Rian Rayo 242.937.000
31 Kapuak 253.409.000
32 Sapari 215.869.000

 

Dana Desa 2026 Digunakan untuk Apa Saja?

PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan dana desa. 

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling tinggi 3 persen dari pagu Dana Desa reguler. 

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan antara lain : 

  • Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga
  • penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
  • Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  • Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  • Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  • Dukungan implementasi KDMP;
  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa melalui program padat karya tunai Desa;
  • Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  • Program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.